- Menyatakan Terdakwa Ardianto Als Otong Bin Sujarwo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ???Permufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram??? sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum alternatif ke-1 (satu);
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka digantikan dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan supaya Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket serbuk kristal Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 24,75 (dua puluh empat koma tujuh puluh lima) gram;
- 36 (tiga puluh enam) lembar plastic klip bening;
- 1 (satu) buah tas kecil warna hitam merk JUNGLE SURF;
- 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO warna hijau dengan Nomor Imei 867756051233756 dan Sim Card 082358564076 dan 087848271242 milik MUHAMAD ARIFIN Alias ARIF;
- 1 (satu) buah Handphone Merk VIVO warna Biru Metalik dengan nomor Imei 862989057673718 dan Sim card 082112837226 dan 082134766407 milik ARDIANTO Alias OTONG;
- 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza Warna Putih No Pol B 1991 CZM beserta Kunci Kontak;
- 1 (satu) lembar STNK A.n. Muliasih;
Putusan PN TAMIANG LAYANG Nomor 14/Pid.Sus/2023/PN Tml |
|
Nomor | 14/Pid.Sus/2023/PN Tml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TAMIANG LAYANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moch. Isa Nazarudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arief Heryogi, Br Hakim Anggota Kharisma Laras Sulu |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendy Pradipta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; dirampas untuk negara; dikembalikan kepada yang berhak sesuai dengan bukti kepemilikan melalui Saksi Doni Eka Prawindi Bin Prayetno; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 73/PID.SUS/2023/PT PLK
Pertama : 14/Pid.Sus/2023/PN Tml
Statistik1630