- Menyatakan terdakwa ?1. Suriani als Surtik, terdakwa 2. Samsir, terdakwa 3. Hasrat Hura als Hura, terdakwa 4. Bariadi, terdakwa 5. Guswin Putra Als Agus Syahputra, dan terdakwa 6. Muhammad Rizki tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair dan Subsidair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair dan Subsidair tersebut;
- Menyatakan terdakwa ?1. Suriani als Surtik, terdakwa 2. Samsir, terdakwa 3. Hasrat Hura als Hura, terdakwa 4. Bariadi, terdakwa 5. Guswin Putra Als Agus Syahputra, dan terdakwa 6. Muhammad Rizki telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta main judi dijalan umum atau dipinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau penguasa yang berwenang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu? sebagaimana dakwaan Lebih Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit meja game tembak ikan
- 1 (satu) buah chip tembak ikan
- Uang tunai Rp1.881.000,00 (satu juta delapan ratus delapan puluh satu ribu rupiah)
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 374/Pid.B/2023/PN Lbp |
|
Nomor | 374/Pid.B/2023/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muzakir H |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eduart M.p. Sihaloho, Br Hakim Anggota Endang Sri Gewayanti Latutuaparaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Benitius Silangit |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 8. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 374/Pid.B/2023/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 374/Pid.B/2023/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 374/Pid.B/2023/PN Lbp
Statistik468