- Menyatakan terdakwa GIAN FERNANDI Alias GIAN Bin Alm. ACO RUSTAMtersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan penambangan tanpa izin? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Alat Berat Merk VOLVO warna Kuning Nomor seri VCEC200DL00280456 Nomor Lambung 01;
- 1 (satu) unit Alat Berat Merk VOLVO warna Kuning Nomor seri VCEC200DL00280193 Nomor Lambung 02;
- 1 (satu) unit Alat Berat Merk VOLVO warna Kuning Nomor seri VCEC200DL00280265 Nomor Lambung 03;
- 1 (satu) unit Alat Berat Merk KOMATZU warna Kuning Nomor seri KMTPC303HMTC50046 Nomor Lambung 04;
- 1 (satu) unit Alat Berat Merk KOMATZU PC 300 warna Kuning Nomor seri KMT PC247PHTC90534;
- 1 (satu) unit Alat Berat Merk CAT FC 200 warna Kuning dengan Nomor Seri 00320C2BT00391;
- 1 (satu) unit Mobil Dump Truck Merk Hino warna Hijau Nomor Rangka MJEFMBJNK7JR12076 dan Nomor Mesin SOBEUFJ12692;
- 1 (satu) unit Mobil Dump Truck Merk Fuso warna Orange Nomor Rangka MHKFN527HBK000608 dan Nomor Mesin 6016D11914;
- 1 (satu) unit Mobil Dump Truck Merk Quster warna Putih Nomor Rangka MHHCWM30DHK803104 dan Nomor Mesin GH11417158A2L;
- 1 (satu) unit Bulldoser D3;
Putusan PN KOLAKA Nomor 52/Pid.B/LH/2023/PN Kka |
|
Nomor | 52/Pid.B/LH/2023/PN Kka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 22 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KOLAKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suhardin Z. Sapaa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Musafir, Br Hakim Anggota Basrin |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Ilyas Anwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada PT. Sinergi melalui saksi Hayul Mannawi Alias Hayul Bin Harun Mannawi; Dikembalikan kepada PT. Baula melalui saksi Hayul Mannawi Alias Hayul Bin Harun Mannawi; Dikembalikan kepada Herman melalui saksi Hayul Mannawi Alias Hayul Bin Harun Mannawi; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 52/Pid.B/LH/2023/PN_Kka.zip
- Download PDF
- 52/Pid.B/LH/2023/PN_Kka.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 52/Pid.B/LH/2023/PN Kka
Statistik6921