- 1 (SATU) POCKET PLASTIK KECIL BERISI SABU DENGAN BERAT 0,38 (NOL KOMA TIGA PULUH DELAPAN) GRAM BESERTA BUNGKUSNYA
- 1 (SATU) BUAH DOMPET MERK EIGER WARNA COKLAT KEHITAMAN
- 1 (SATU) BUAH HP MERK REDMI 9 WARNA BIRU
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM PENGADILAN TINGKAT BANDING SEBESAR RP.2.000,- (DUA RIBU RUPIAH );
- 1 (satu) pocket plastik kecil berisi Sabu dengan berat 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram beserta bungkusnya
- 1 (satu) buah dompet merk EIGER warna coklat kehitaman
- 1 (satu) buah HP merk Redmi 9 warna biru
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam pengadilan tingkat banding sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah );
Putusan PT SURABAYA Nomor 357/PID.SUS/2023/PT SBY |
|
Nomor | 357/PID.SUS/2023/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 4 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Achmad Subaidi |
Hakim Anggota | Herman Heller Hutapea, Bri Wayan Sedana |
Panitera | S.sos., Jatim Roestjahjono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT; - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIDOARJO, NOMOR 888/PID.SUS/2022/PN SDA. PADA TANGGAL 15 PEBRUARI 2023; - MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; - MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; - MENYATAKAN AGAR BARANG BUKTI BERUPA: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo, Nomor 888/Pid.Sus/2022/PN Sda. pada tanggal 15 Pebruari 2023; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; - Menyatakan agar barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 357/PID.SUS/2023/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 357/PID.SUS/2023/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3863 K/Pid.Sus/2023
Banding : 357/PID.SUS/ 2023/PT SBY
Statistik2412