Putusan PTA SURABAYA Nomor 179/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 179/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 10 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hj. Atifaturrahmaniyah |
Hakim Anggota | H. Arifin, Muhajir |
Panitera | Hj. Nur Hayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | MENGADILI: I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II.Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Banyuwangi Nomor 5112/Pdt.G/2022/PA.Bwi tanggal 22 Februari 2023 masehi, bertepatan dengan tanggal 2 Sya?ban 1444 hijriah; MENGADILI SENDIRI: DALAM KONVENSI: 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Banyuwangi; DALAM REKONVENSI :Dalam Eksepsi:- Menolak Eksepsi Tergugat Rekonvensi;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi (TERBANDING) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (PEMBANDING) sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talaknya di depan sidang Pengadilan Agama Banyuwangi, berupa :2.1. Nafkah Madhiyah sejumlah Rp34.000.000,00 (tiga puluh empat juta rupiah);2.2. Nafkah iddah sejumlah Rp 2.550.000,00 (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);2.3. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp 5.100.000,00 (lima juta seratus ribu rupiah);3. Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI ? Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp695.000,00 (enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 179/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Pertama : 5112/Pdt.G/2022/PA.Bwi
Statistik522