- Menyatakan Terdakwa Tafsirudin Bin Sukarya (Alm) tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama dan kedua Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Tafsirudin Bin Sukarya (Alm) oleh karena itu dari semua dakwaan pertama dan kedua Penuntut Umum;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar kertas Surat Keterangan Tanah berleges lambang Garuda atas nama Tafsirudin yang dikeluarkan di Pekan Sabtu tanggal 12 Agustus 1984 di tanda tangani Kepala Desa / Depati Pekan Sabtu A. Lana yang di cap basah Kepala Desa Pekan Sabtu Kec. Talang Empat yang menyatakan Tafsirudin dan dibawahnya bertuliskan telah dipindah tangankan kepada Burman Syidik di cap basah Pemerintah Kota Kecamatan Selebar Kota Bengkulu seluas 5.750 M2 sisa 9.250 M2, (Asli); ..1 (satu) unit handphone android merk VIVO warna merah berserta 2 (dua) Sim Card Telkomsel dan Tri (No Hp : 082178336074 dan 08995952872);
- 1 (satu) lembar surat pernyataan yang ditandatangani oleh Ahmad Lana Muhadi Alias Lana tanggal Bengkulu, 01 Agustus 2019 yang berisi 1. Bahwa Surat Keterangan Hak Girik yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Desa Pekan Sabtu Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Utara tertanggal 12 Agustus 1984 adalah dokumen yang benar dan sah (copy terlampir); 2. Bahwa jika dikemudian hari ditemukan bahwa dokumen-dokumen yang telah kami berikan tidak benar, maka kami bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. dimana surat tersebut digunakan Tafsirudin sebagai dasar untuk membuat SPPT yang tercatat dalam buku register Kecamatan Nomor : 593.2/259/IX-24/K.SL/Pem/ 2019 tanggal 24 September 2019 atas nama Burman Syidik yang dijual oleh Tafsirudin;
- 1 (satu) Lembar surat pernyataan atas nama A. Lana Muhadi yang ditanda tangani pada tanggal 10-02-2021 diatas materai 6000 (Asli);
- 1 (satu) Lembar surat keterangan ahli waris yang ditanda tangani pada tanggal 24 Agustus 2020, (Asli);
- 1 (satu) Bundle Surat Pemindahan Penguasaan Tanah seluas 360 M2 dengan tanda tangan materai 6000 pihak pertama Honrullah dan pihak kedua Zetri Aprianti yang tercatat dalam buku registrasi Kecamatan dengan Nomor 593.2/538/XII-11/K.SL/Pem/2020 tanggal 11 Desember 2020 ditanda tangani oleh Kepala Kecamatan Selebar Drs. Sehmi, M.Pd dengan dicap basah Pemerintahan Kecamatan Selebar Bengkulu;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sebidang tanah ukuran 15 x 18 M2 terletak di RT. 07 RW. 03 Kel. Pekan Sabtu Kec. Selebar Kota Bengkulu sejumlah Rp.35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) dari Sdri. Ade Zayu Cempaka Sari kepada Sdr. Honrullah yang ditanda tangani di Bengkulu tanggal 30 September 2020, (Asli);
- 7 (tujuh) lembar Surat Pemindahan Penguasaan Tanah (SPPT) Nomor : 593.2/445/X-20/K.SL/Pem/2020 tanggal 20 Oktober 2020 dari Sdr. Honrullah selaku Pihak Pertama kepada Sdri. Ade Zayu Cempaka Sari selaku Pihak Kedua, (Asli);
- 3 (tiga) lembar Surat Pernyataan Tanah Tidak Sengketa yang dibuat dan ditandatangani oleh Sdr. Honrullah pada tanggal 01 Oktober 2020 yang diketahui oleh Lurah Pekan Sabtu a.n. Drs. Jahirin dan Ketua RT. 07 Sdr. Emi Astuti, (Asli);
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sebidang tanah ukuran 10 x 15 M2 terletak di RT. 07 RW. 03 Kel. Pekan Sabtu Kec. Selebar Kota Bengkulu sejumlah Rp.30.500.000,00 (tiga puluh juta lima ratus rupiah) dari Sdri. Dislaini, S.Pd kepada Sdr. Tafsirudin yang ditanda tangani di Bengkulu tanggal 16 Desember 2020, (Asli);
- 1 (satu) bundle Surat Pemindahan Penguasaan Tanah tanggal 23 Maret 2020 ditandatangani dengan materai 6000 oleh pihak pertama Tafsirudin dan pihak kedua Yulius yang tercatat dalam buku registrasi Kecamatan Nomor : 593.2 /146/IV-24/K.SL/Pem/2020 ditandatangani oleh Drs. Sehmi, M.Pd selaku Kepala Kecamatan Selebar dan dicap basah Pemerintah Kota Kecamatan Selebar Bengkulu, (Asli);
- 1 (satu) bundle Surat Pemindahan Penguasaan Tanah tanggal 07 Desember 2020 ditandatangani dengan materai 6000 oleh pihak pertama Yulius dan pihak kedua Dislaini, S.Pd yang tercatat dalam buku registrasi Kecamatan Nomor : 593.2 /540/xii-11/K.SL/Pem/2020 ditandatangani oleh Drs. Sehmi, M.Pd selaku Kepala Kecamatan Selebar dan dicap basah Pemerintah Kota Kecamatan Selebar Bengkulu, (Asli);
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sebidang tanah ukuran 10 x 16 M2 terletak di RT. 07 RW. 03 Kel. Pekan Sabtu Kec. Selebar Kota Bengkulu sejumlah Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dari Sdr. Permana Pria Utama kepada Sdr. Honrullah yang ditanda tangani di Bengkulu tanggal 30 September 2020, (Asli);
- 1 (satu) bundle Surat Pemindahan Penguasaan Tanah (SPPT) tanggal 05 Oktober 2020 yang ditandatangani dengan materai 6000 oleh pihak pertama Sdr. Honrullah dan pihak kedua Sdr. Permana Pria Utama yang tercatat dalam buku register kecamatan Nomor : 593.2/446/X-20/K.SL/Pem/2020 tanggal 20 Oktober 2020 ditandatangani oleh Kepala Kecamatan Selebar a.n. Drs. Sehmi, M.Pd dengan cap basah Pemerintahan Kota Kecamatan Selbar Bengkulu, (Asli);
- 3 (tiga) lembar Surat Pernyataan Tanah Tidak Sengketa yang dibuat dan ditandatangani oleh Sdr. Honrullah pada tanggal 01 Oktober 2020 yang diketahui oleh Lurah Pekan Sabtu a.n. Drs. JAHIRIN dan Ketua RT. 07 Sdr. Emi Astuti, (Asli);
- 1 (satu) bundle Surat Pemindahan Penguasaan Tanah (SPPT) tanggal 12 Juni 2020 yang ditandatangani dengan materai 6000 oleh pihak pertama Sdr. Honrullah dan pihak kedua Sdr. Emi Astuti An. Masjid RT. 07 yang tercatat dalam buku register kecamatan Nomor : 593.2/207/VI-19/K.SL/Pem/2020 tanggal 19 Juni 2020 ditandatangani oleh Kepala Kecamatan Selebar a.n. Drs. Sehmi, M.Pd dengan cap basah Pemerintahan Kota Kecamatan Selbar Bengkulu, (Asli);
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sebidang tanah ukuran 150 M2 terletak di RT. 07 RW. 03 Kel. Pekan Sabtu Kec. Selebar Kota Bengkulu sejumlah Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dari Sdri. Suriyanti kepada Sdr. Tafsirudin yang ditanda tangani di Bengkulu tanggal 20 Mei 2020, (Asli);
- 1 (satu) bundle Surat Pemindahan Penguasaan Tanah tanggal 15 Juni 2020 ditandatangani dengan materai 6000 oleh pihak pertama Tafsirudin dan pihak kedua Suriyanti yang tercatat dalam buku registrasi Kecamatan Nomor : 593.2 /284/VII-27/K.SL/Pem/2020 ditandatangani oleh Drs. Sehmi, M.Pd selaku Kepala Kecamatan Selebar dan dicap basah Pemerintah Kota Kecamatan Selebar Bengkulu, (Asli);
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sebidang tanah seluas 300 M2 yang terletak di jalan Arujajar RT. 07 RW. 03 Kel. Pekan Sabtu Kec. Selebar Kota Bengkulu sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dari Sdr. Aksi Dianto kepada Sdr. Nasrul Hendri yang ditanda tangani di Bengkulu tanggal 27 Oktober 2020, (Asli);
- 1 (satu) bundle Surat Pemindahan Penguasaan Tanah tanggal 12 November 2020 ditandatangani dengan materai 6000 oleh pihak pertama Nasrul Hendri dan pihak kedua Aksi Dianto yang tercatat dalam buku registrasi kecamatan Nomor : 593.2 /522/XII-2/K.SL/Pem/2020 tanggal 2 Desember 2020 ditandatangani oleh kepala kecamatan selebar a.n. Drs. Sehmi, M.Pd dan dicap basah Pemerintah Kota Kecamatan Selebar Bengkulu, (Asli);
- 1 (satu) bundle Surat Pemindahan Penguasaan Tanah tanggal 15 Juni 2020 ditandatangani dengan materai 6000 oleh pihak pertama Tafsirudin dan pihak kedua Nasrul Hendri yang tercatat dalam buku registrasi Kecamatan Nomor : 593.2 /283/VII-27/K.SL/Pem/2020 tanggal 27 Juli 2020 ditandatangani oleh kepala kecamatan selebar a.n. Drs. Sehmi, M.Pd dan dicap basah Pemerintah Kota Kecamatan Selebar Bengkulu, (Asli);
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sebidang tanah ukuran 10 x 15 M2 = 150 M2 terletak di RT. 07 RW. 03 Kel. Pekan Sabtu Kec. Selebar Kota Bengkulu sejumlah Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dari Sdri. Vesy Astriana kepada Sdr. Tafsirudin yang ditanda tangani di Bengkulu tanggal 15 April 2020, (Asli);
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang pembelian 2 kapling tanah dari Sdri. Vesy Astriana tertulis Rp.55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah ) tanggal 15 April 2020 ditandangani dengan materai 6000 oleh Sdr. Tafsirudin, (Asli);
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Jual Beli Tanah tanggal 15 April 2020 yang ditandatangani dengan materai 6000 oleh pihak penjual (pertama) Sdr. Tafsirudin dan pihak pembeli (kedua) Sdri. Vesy Astriana serta mengetahui Ketua RT. 07 Pekan Sabtu a.n. Emi Astuti dengan cap basah Kec. Selebar RT. 07 Kel. Pekan Sabtu, (Asli);
- 1 (satu) bundle Surat Pemindahan Penguasaan Tanah tanggal 20 April 2020 ditandatangani dengan materai 6000 oleh pihak pertama Tafsirudin dan pihak kedua Vesy Astriana yang tercatat dalam buku registrasi Kecamatan Nomor : 593.2 /172/V-11/K.SL/Pem/2020 tanggal 11 Mei 2020 ditandatangani oleh Kepala Kecamatan Selebar a.n. Drs. Sehmi, M.Pd dan dicap basah Pemerintah Kota Kecamatan Selebar Bengkulu, (Asli);
- 3 (tiga) lembar surat pernyataan Tanah Tidak Sengketa tanggal 16 April 2020 yang dibuat dan ditandatangani dengan materai 6000 oleh Tafsirudin dan mengetahui Kepala Kelurahan Pekan Sabtu a.n. Drs. Jahirin dengan cap basah Pemerintahan Kota Bengkulu Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar, (Asli);
- 1 (satu) bundle Surat Pemindahan Penguasaan Tanah tanggal 23 Maret 2020 ditandatangani dengan materai 6000 oleh pihak pertama Tafsirudin dan pihak kedua Ahmad Redho Kurniawan yang tercatat dalam buku registrasi Kecamatan Nomor : 593.2/147/IV-24/K.SL/Pem/2020 tanggal 24 April 2020 dan ditandatangani oleh Drs. Sehmi, M.Pd selaku Kepala Kecamatan Selebar dan dicap basah Pemerintah Kota Kecamatan Selebar Bengkulu, (Asli);
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sebidang tanah ukuran 10 x 15 M2 terletak di RT. 07 RW. 03 Kel. Pekan Sabtu Kec. Selebar Kota Bengkulu sejumlah Rp.35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) dari Sdr. Ahmad Redho Kurniawan kepada Sdr. Tafsirudin yang ditanda tangani di Bengkulu tanggal 17 Maret 2020, (Asli);
- 1 (satu) bundle Surat Pemindahan Penguasaan Tanah tanggal 7 Desember 2020 ditandatangani dengan materai 6000 oleh pihak pertama Ahmad Redho Kurniawan dan pihak kedua Afrina Mizawati yang tercatat dalam buku registrasi Kecamatan Nomor : 593.2/536/XII-II/K.SL/Pem/2020 tanggal 11 Desember 2020 dan ditandatangani oleh Drs. Sehmi, M.Pd selaku Kepala Kecamatan Selebar dan dicap basah Pemerintah Kota Kecamatan Selebar Bengkulu, (Asli);
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sebidang tanah ukuran 10 x 15 M2 terletak di RT. 07 RW. 03 Kel. Pekan Sabtu Kec. Selebar Kota Bengkulu sejumlah Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dari Sdri. Afrina Mizawati kepada Sdr. Ahmad Redho Kurniawan yang ditanda tangani di Bengkulu tanggal 30 November 2020, (Asli);
- 3 (tiga) lembar Surat Pernyataan Tanah tidak sengketa tanggal 02-12-2020 yang dibuat dan ditandatangani dengan materai 6000 oleh Sdr. Zainal Abidin Tua Toy dengan yang mengetahui Kepala Kelurahan Pekan Sabtu an. Drs. Jahirin dengan cap basah Pemerintahan Kota Bengkulu Kelurahan Pekan Sabtu dan RT. 07 an. Emi Astuti, (Asli);
- 1 (satu) bundle Surat Pemindahan Penguasaan Tanah tanggal 21 Desember 2020 ditandatangani dengan materai 6000 oleh pihak pertama Honrullah dan pihak kedua Sahintan yang tercatat dalam buku registrasi Kecamatan Nomor : 593.2/09/I-18/K.SL/Pem/2021 tanggal 18 Januari 2021 dan ditandatangani oleh Drs. Sehmi, M.Pd selaku Kepala Kecamatan Selebar dan dicap basah Pemerintah Kota Kecamatan Selebar Bengkulu, (Asli);
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran satu kapling tanah dengan ukuran luas 200 M2 terletak di RT. 07 RW. 03 Kel. Pekan Sabtu Kec. Selebar Kota Bengkulu sejumlah Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) diterima dari Sdr. Sahintan kepada Sdr. Honrullah yang ditanda tangani di Bengkulu tanggal 25 Desember 2020, (Asli);
- 3 (tiga) lembar surat pernyataan Tanah tidak sengketa tanggal 14 Desember 2020 yang dibuat dan ditandatangani dengan materai 6000 oleh sdr. Honrullah dengan yang mengetahui Kepala Kelurahan Pekan Sabtu an. Drs. Jahirin dengan cap basah Pemerintahan Kota Bengkulu Kelurahan Pekan Sabtu Kec. Selebar an Drs. Jahirin, (Asli);
Putusan PN BENGKULU Nomor 42/Pid.B/2023/PN Bgl |
|
Nomor | 42/Pid.B/2023/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan Pidana Umum |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ivonne Tiurma Rismauli |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dicky Wahyudi Susanto, Shbr Hakim Anggota Riswan Supartawinata |
Panitera | Panitera Pengganti: Linda Septriana, S.kom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa Tafsirudin; Dikembalikan kepada saksi Burman Syidik; Dikembalikan kepada saksi Rio Sabri Bin Sabri Zakaria (Alm); Dikembalikan kepada saksi Zetri Aprianti; Dikembalikan kepada Ade Zayu Cempaka Sari; Dikembalikan kepada Dislaini S.Pd; Dikembalikan kepada Permana Pria Utama; Dikembalikan kepasa saksi Emi Astuti An. Masjid RT. 07; Dikembalikan kepada saksi Asprianto Sitepu S.Sos; Dikembalikan kepada Sdr. Aksi Dianto; Dikembalikan kepada Sdri. Vesy Astriana; Dikembalikan kepada saksi Afrina Mizawati; Dikembalikan kepada Sdr. Sahintan; 6. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 3 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 964 K/Pid/2023
Pertama : 42/Pid.B/2023/PN Bgl
Statistik13828