Putusan PA PRAYA Nomor 1139/Pdt.G/2022/PA.Pra |
|
Nomor | 1139/Pdt.G/2022/PA.Pra |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PA PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Unung Sulistio Hadi |
Hakim Anggota | Reshandi Ade Zein, I . Aniq Fitrotul Izza |
Panitera | Hannan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT 2 DAN TERGUGAT 3 SELURUHNYA |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam EksepsiMenolak Eksepsi Tergugat 2 dan Tergugat 3 seluruhnyaDalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan Pewaris (Lehen alias A. Lihin alias Amaq Bustan) telah meninggal dunia pada tahun 1995 dan meninggalkan ahli waris :2.1. KIYAH alias INAQ BUSTAN (isteri)2.2. NAZRI alias BUSTAN (anak laki)2.3. Siti Aisah (anak perempuan)2.4. Suhardi (anak laki)2.5. Bukriadi (anak laki)3. Menetapkan Harta peninggalan (Lehen alias A. Lihin alias Amaq Bustan) yang belum dibagi waris sebagai berikut :Sebidang tanah sawah seluas 0.480 Ha (48 are) yang terletak di Dusun Gemel, Desa Gemel, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah yang terdiri dari 6 petak dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara : Tanah sawah Amaq Genus dan Amaq Ramen ;Sebelah Timur : Tanah sawah Maun ;Sebelah Selatan : Tanah sawah Amaq Serin;Sebelah Barat : Tanah sawah H. Musannip;4. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari pewaris (Lehen alias A. Lihin alias Amaq Bustan) sebesar 8/8 atau 56/56 bagian:4.1. KIYAH alias INAQ BUSTAN (isteri) mendapat 1/8 atau 7/56 bagian4.2. NAZRI alias BUSTAN (anak laki) mendapat 2/8 atau 14/56 bagian;4.3. Siti Aisah (anak perempuan) mendapat 1/8 atau 7/56 bagian4.4. Suhardi (anak laki) mendapat 2/8 atau 14/56 bagian;4.5. Bukriadi (anak laki) mendapat 2/8 atau 14/56 bagian;5. Menetapkan hak dan bagian masing-masing ahli waris terhadap keseluruhan objek sengketa angka 5 tanah seluas 4.800 meter persegi (48 are), sebagaimana disebutkan dalam diktum angka 4 sebagai berikut:5.1. KIYAH alias INAQ BUSTAN (isteri) mendapat 7/56 bagian atau 600 meter persegi;5.2. NAZRI alias BUSTAN (anak laki) mendapat 14/56 bagian atau 1.200 meter persegi;5.3. Siti Aisah (anak perempuan) mendapat 7/56 bagian atau 600 meter persegi5.4. Suhardi (anak laki) mendapat 14/56 bagian atau 1.200 meter persegi;5.5. Bukriadi (anak laki) mendapat 14/56 bagian atau 1.200 meter persegi;6. Menyatakan batal demi hukum hibah yang dilakukan LOQ LIHIN kepada MAHDIN atas Sebidang tanah sawah seluas 3.600 meter persegi yang terletak di dusun Gemel, Desa Gemel, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah7. Menyatakan batal demi hukum Surat perdamaian bagi waris yang dilakukan MUHDIN, HAMDI, HAMDAH/ MENDAH atas Sebidang tanah sawah seluas 3.600 meter persegi yang terletak di dusun Gemel, Desa Gemel, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah8. Menetapkan perbuatan HAMDI/ Tergugat 2, HAMDAH/ MENDAH/ Tergugat 3 dan BUKRIADI/ Tergugat 1 yang menguasai dan mengalihkan hak dengan cara gadai atas tanah seluas 3.600 meter persegi yang termasuk dalam satu kesatuan tanah sengketa angka 5 (tanah seluas 4.800 meter persegi) kedalam kekuasaan hak penerima gadai (KEDIM) adalah melawan hak dan merupakan perbuatan melawan hukum9. Menetapkan penguasaan penerima gadai (murtahin) (KEDIM/ Turut Tergugat 1) atas tanah seluas 3.600 meter persegi yang termasuk dalam satu kesatuan tanah sengketa angka 5 hingga berakhir masa gadai yaitu hingga tanah tersebut ditebus kembali oleh HAMDI/ Tergugat 2, HAMDAH/ MENDAH/ Tergugat 3 dan BUKRIADI/ Tergugat 1 dengan uang masing-masing senilai Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan total keseluruhan yaitu sejumlah Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) adalah penguasan yang sah;10. Menetapkan perbuatan HAMDI (TERGUGAT 2) yang menguasai, mengelola, memanfaatkan bidang tanah serta mendirikan bangunan rumah permanen dengan luas bangunan 6 x 8 meter persegi di atas tanah seluas 350 meter persegi yang menjadi satu kesatuan dengan tanah seluas 4.800 meter persegi adalah bentuk penguasaan yang tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Syariat Islam11. MenetapkanSURAT HIBAH, SURAT KETERANGAN BAGI WARIS dan IPEDA serta segala akta maupun surat-surat yang timbul atau terbit atas bidang-bidang tanah obyek sengketa angka 5 (tanah seluas 4.800 meter persegi) serta surat-surat lainnya yang berhubungan dengan pengalihan hak atas tanah sengketa angka 5 (tanah seluas 4.800 meter persegi) yang kemudian hari menimbulkan hak kepemilikan adalah surat-surat bukti yang diproses secara tidak sah atau melawan hukum, cacat yuridis sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;12. Menghukum HAMDI/ Tergugat 2, HAMDAH/ MENDAH/ Tergugat 3 dan BUKRIADI/ Tergugat 1 yang selama ini telah memberi hak gadai atas tanah seluas 3.600 meter persegi yang termasuk dalam satu kesatuan tanah sengketa angka 5 (tanah seluas 4.800 meter persegi) kepada penerima gadai (murtahin) (KEDIM/ Turut Tergugat 1) untuk melunasi hutang dengan uang masing-masing senilai Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan total keseluruhan yaitu sejumlah Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah);13. Menghukum kepada HAMDI (TERGUGAT 2) untuk Mengosongkan, merobohkan, menghancurkan bangunan-bangunan yang berada di atas tanah seluas 350 meter persegi yang termasuk dalam satu kesatuan tanah sengketa angka 5 (tanah seluas 4.800 meter persegi) selanjutnya mengembalikan keadaan tanah dalam keadaan semula (Status A quo) dan meninggalkan obyek sengketa secara sukarela dan menyerahkan kepada para Penggugat selaku pemilik sah atas tanah sengketa angka 5 (tanah seluas 4.800 meter persegi) dalam keadaan sempurna tanpa ada beban apapun, tanpa paksaan/ ikatan apapun dan bila tidak dilaksanakan secara sukarela maka akan dijalankan melalui bantuan alat kekuasaan Negara;14. Menghukum para Tergugat dan Turut Tergugat atau siapapun yang menguasai bidang-bidang tanah sawah obyek sengketa angka 5 (tanah seluas 4.800 meter persegi) untuk saling membagi dan saling menyerahkan harta warisan tersebut kepada semua ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing sebagaimana diktum angka 4 dan angka 5 dalam keadaan sempurna tanpa ada beban apapun diatasnya dan bila tidak dilaksanakan secara sukarela maka akan dijalankan melalui bantuan alat kekuasaan negara dan apabila penyerahan pembagian harta tersebut tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka dijual dengan cara lelang dimuka umum;15. Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;16. Membebankan kepada para Penggugat dan para Tergugat serta Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.210.000,- (dua juta dua ratus sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 74/Pdt.G/2023/PTA.Mtr
Pertama : 1139/Pdt.G/2022/PA.Pra
Statistik11232