- Menyatakan Terdakwa Drs. SUEB, M.Si.,M.Pd. tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) lembar surat keputusan Ketua Pengurus Yayasan Daya Juang Bangsa Nomor 031/YDJB/K-SK/XI/2019 tanggal 18 November 2019 tentang Pengangkatan Direktur Politeknik TEDC Bandung Periode 2019-2023 (Asli);
- 1 (satu) lembar surat penyelenggaraan Polteknik TEDC Bandung Nomor 5186/D/0T.00.00/2021 tentang Rangka Tertib administrasi penyelenggaraan Politeknik TEDC Bandung tanggal 27 September 2021 dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Asli);
- 1 (satu) buah Dokumen Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 239/KPTS/DISDIK/2019 tanggal 07 Mei 2019 tentang Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan dan Biaya Hidup Kepada Mahasiswa Sumatera Selatan Yang Mengikuti Pendidikan Tinggi di Politeknik TEDC Bandung (asli);
- 1 (satu) lembar print out surat dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV tentang Penyelenggaraan Politeknik TEDC Bandung Jalan Pesantren Kota Cimahi Nomor 0222/LL.4/PL.02.00/2022, 11 Februari 2022;
- 1 (satu) bundel print out foto-foto kunjungan Pemprov Sumatera Selatan ke Politeknik TEDC Bandung;
- 1 (satu) bundel print out percakapan pak Gerinata dan Bu Sri Bima;
- 1 (satu) bundel print out percakapan pak Gerinata dan Bu Ari;
- 1 (satu) lembar print out tampilan di PDDikti Profil Perguruan Tinggi Politeknik TEDC Bandung;
- 1 (satu) lembar print out tampilan di PDDikti profil perguruan tinggi Politeknik TEDC Bandung Wilyah IV;
- 1 (satu) bundel foto copy yang dilegalisir duplikat ijazah asli Mahasiswa Sumatera Selatan;
- 1 (satu) bundel fotocopy yang dilegalisir duplikat transkrip nilai asli mahasiswa Sumatera Selatan;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 74/Pid.B/2023/PN Blb |
|
Nomor | 74/Pid.B/2023/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 25 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Catur Prasetyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nendi Rusnendi, Br Hakim Anggota Vici Daniel Valentino |
Panitera | Panitera Pengganti Iman Supriatman, S.mn. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Disita Dari GERINATA GINTING; 1) 1 (satu) exemplar dokumen laporan perkembangan akademik tentang Penyelenggaraan Program Beasiswa Pemerintah Daerah Sumatera Selatan Tahun Angkatan 2016, Tahun Akademik 2016/ 2017 semester ganjil; 2) 1 (satu) bundel dokumen Laporan Penyelenggaraan Pendidikan Program Beasiswa Dinas Pendidikan Sumatera Selatan Tahun Akademik 2017/ 2018 periode September 2017-Februari 2018; 3) 1 (satu) bundel dokumen laporan tentang Perkembangan Akademik Program Kerjasama Penyelenggaraan Program Beasiswa Pemerintah Daerah Sumatera Selatan Tahun Angkatan 2018 Tahun Akademik 2018/ 2019 Semester Ganjil; 4) 1 (satu) bundel dokumen Laporan tentang Keuangan Program Beasiswa Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Semester Genap II, IV, dan VI Periode Maret 2018 s/d Agustus 2019 Tahun Akademik 2018/ 2019; 5) 1 (satu) bundel dokumen Laporan Perkembangan Akademik Program Beasiswa Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Semester Ganjil III, V, dan VII periode September 2019 s/d Februari 2020 Tahun Akademik 2019/ 2020; 6) 1 (satu) bundel dokumen Laporan Keuangan Program Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Semesater Ganjil III, V, dan VII periode September 2019 s/d Februari 2020 Tahun Akademik 2019/ 2020; 7) 1 (satu) bundel Laporan Akademik dan Keuangan Program Beasiswa Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Tahun Akademik 2020/ 2021; 8) 3 (tiga) lembar Asli surat referensi Bank BRI tentang Salah Satu Syarat Dalam Proses Pencairan Beasiswa Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021, 2017, 2018; 9) 6 (enam) lembar print out mutasi Rekening Koran Bank BRI Pencairan Dana 2016 s/d 2020; Disita dari AYU HENDRATI RAHAYU; 1. 2 (dua) lembar dokumen asli terkait Data Mahasiswa Sumatera Selatan 2016 s/d 2018; 2. 1 (satu) bundel Dokumen asli Surat Pernyataan Mahasiswa, Surat Permohonan dan Surat Permohonan Penundaan biaya pendidikan kepada Direktur Politeknik TEDC Bandung; 3. 1 (satu) lembar dokumen asli tentang Berita Acara Kelulusan Mahasiswa Baru Kerjasama antara Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan dengan Politeknik TEDC Bandung Angkatan Tahun 2017; 4. 2 (dua) lembar dokumen asli tentang Surat Keputusan Direktur Politeknin TEDC Bandung Nomor 017/TEDC/SK-DIR/VII/2017 tentang Kelulusan Mahasiswa Baru Tahun Angkatan 2017/ 2018 Program Beasiswa Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan di Politeknik TEDC Bandung; 5. 2 (dua) lembar dokumen asli tentang Surat Keputusan Direktur Politeknik TEDC Bandung Nomor 081/TEDC/SK-DIR/VIII/2016 tanggal 10 Agustus 2016 tentang Kelulusan Mahasiswa Baru Tahun Angkatan 2016/ 2017 Program Beasiswa Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan di Politeknik TEDC Bandung; 6. 1 (satu) exemplar dokumen asli Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Sumatera Selatan dengan Politeknik TEDC Bandung tentang Pelaksanaan Program Beasiswa Pemerintahan Sumatera Selatan di Politeknik TEDC Bandung Nomor 067/0144/PKS/Disdik.SS/2018 dan Nomor 032/TEDC/MoU-DIR/IX/2018 tanggal 26 September 2018; 7. 1 (satu) exemplar Dokumen Asli Naskah Hibah Perjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan dengan Politeknik TEDC Bandung tentang Belanja Hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kepada Politeknik TEDC Bandung Nomor 800/0145/SPK/DISDIK.SS/2018 dan Nomor 032.1/TEDC/MoU-DIR/IX/2018 tanggal 26 September 2018. Disita dari ARI SUDRAJAT; 1) 1 (satu) exemplar fotocopy yang dilegalisir Dokumen Notaris ARI PRIO BUNTORO, SH tentang Akta Pendirian Yayasan Daya Juang Bangsa Nomor 6 tanggal 12-07-2010; 2) 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir dokumen Kemenkumham RI tentang Pengesahan Yayasan Daya Juang Bangsa Nomor : AHU.4466.AH.01.04 tahun 2010 tanggal 25 Oktober 2010; 3) 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir dokumen PPPGT Bandung tentang tanggapan rapat pengurus Pleno Yayasan TEDC Bandung Nomor 2478/FII/LL/2006 tanggal 04 Agustus 2006; 4) 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir dokumen BEM Politeknik TEDC Bandung tentang Klarifikasi Kondisi Politeknik TEDC Bandung Nomor 026/BEM-TEDC/IV/2011 tanggal 23 April 2011; 5) 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir dokumen BEM Politeknik TEDC Bandung tentang Perubahan Badan Hukum Penyelenggara Politeknik TEDC Bandung Nomor 020/BEM-TEDC/I/Tresna/IX/2016 tanggal 19 September 2016; 6) 1 (satu) exemplar fotocopy yang dilegalisir dokumen Yayasan Daya Juang Bangsa tentang Pengangkatan/ Pemilihan Direktur Politeknik TEDC Bandung Periode 2010-2014 dan Periode 2014-2019; Disita dari LEODINATA GINTING, ST, MM; 1. 1 (satu) bundel fotocopy yang dilegalisir berkas Rekening Giro Bank BTN Nomor Rekening 00085-01-30-000065-3 atas nama Politeknik TEDC Bandung berikut Perubahan Specimen dan Mutasi Rekening; Disita dari MUHAMMAD GEMILANG RAMADHAN. 1) 1 (satu) lembar fotocopy surat tugas Nomor 015/YTEDC/ST-K/VI/2021 tanggal 28 Juni 2021 yang dilegalisir; 2) 1 (satu) lembar fotocopy bukti kepemilikan rekening Bank BTN Nomor Rekening 00085-01-30-000065-3 yang dilegalisir; 3) 1 (satu) lembar fotocopy surat kuasa atas nama DENDIN SUPRIADI, S.Pd, MT kepada Drs. SUEB, MSi, MPd tertanggal 29 November 2021 yang dilegalisir; 4) 1 (satu) lembar fotocopy kuitansi penyerahan pengambilan dari Bank sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tanggal 20 Desember 2021 oleh Sdr BURHANUDIN dan Sdr SUEB yang dilegalisir; 5) 1 (satu) lembar fotocopy kuitansi penyerahan pengambilan dari Bank sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tanggal 20 Desember 2021 oleh Sdr BURHANUDIN, MSi dan Drs SUEB, MSi, MPD yang dilegalisir; 6) 1 (satu) lembar fotocopy kuitansi penyerahan pengambilan dari Bank sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tanggal 21 Desember 2021 oleh Sdr BURHANUDIN dan Drs SUEB yang dilegalisir; 7) 1 (satu) lembar fotocopy kuitansi pengambilan dana sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tanggal 05 Januari 2022 oleh Sdr SUEB yang dilegalisir; 8) 1 (satu) lembar fotocopy bukti setor sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari Sdr Drs SUEB tertanggal 29 Desember 2021 yang dilegalisir; 9) 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Pengurus Yayasan TEDC Bandung Nomor 018/YTEDC/VI/2010 tentang Pengangkatan Direktur dan Ketua Senat pada Politeknik TEDC Bandung Periode 2010-2014 tertanggal 25 Juni 2010 yang dilegalisir; 10) 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Pengurus Yayasan TEDC Bandung Nomor 009/YYSN-TEDC/SK/VIII/2015 tentang Pengangkatan Direktur di Politeknik TEDC Bandung tertanggal 24 Agustus 2015 yang dilegalisir; 11) 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Pengurus Yayasan TEDC Bandung Nomor 017/YYSN-TEDC/SK/XI/2019 tentang Pengangkatan Direktur di Politeknik TEDC Bandung tertanggal 30 November 2019 yang dilegalisir; 12) 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Pengurus Yayasan TEDC Bandung Nomor 09/YTEDC/IV/2021 tentang Pengangkatan Direktur dan Ketua Senat pada Politeknis TEDC Bandung Periode 2021-2023 tertanggal 10 Juni 2021 yang dilegalisir; 13) 1 (satu) bundel fotocopy laporan keuangan dan bukti pengeluaran semester ganjil dan genap tahun angkatan 2021/ 2022 periode Maret 2021 s/d Februari 2022 Yayasan TEDC/TTUC Penyesuaian Politeknik TEDC Bandung yang dilegalisir; Disita dari Drs. SUEB, M.Si.,M.Pd.; 1. 1 (satu) exemplar fotocopy Naskah Perjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan Politeknik TEDC Bandung tentang Belanja Hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kepada Politeknik TEDC Bandung Nomor 067/154.a/PPB/DISDIK.SS/2020 dan Nomor 045016/IA/2020/8 tertanggal 03-09-2020 yang ditandatangani oleh Drs RIZA FAHLEVI, MM dan Dr GERINATA GINTING, SE, MM yang dilegalisir; 2. 1 (satu) exemplar fotocopy perjanjian kerjasama antara pemerintah provinsi Sumatera Selatan dengan Politeknik TEDC Bandung tentang Pelaksanaan Program Beasiswa Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di Politeknik TEDC Bandung Nomor 067/153.a/PPB/DISDIK.SS/2020 dan Nomor 045016/MOA/2020/7 tertanggal 03-09-2020 yang ditandatangani oleh Drs H Riza Fahlevi, MM dan Dr GERINATA GINTING, SE, MM yang dilegalisir; 3. 1 (satu) exemplar fotocopy Naskah perjanjian hibah daerah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan Politeknik TEDC Bandung tentang Belanja Hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kepada Politeknik TEDC Bandung Nomor 800/109.a/PKS/DISDIK.SS/2021 yang ditandatangani oleh Drs H RIZA FAHLEVI, MM dan Drs SUEB, MSi, MPd yang dilegalisir 4. 1 (satu) exemplar fotocopy Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan Politeknik TEDC Bandung tentang Pelaksanaan program Beasiswa Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di Politeknik TEDC Bandung Nomor 067/108.a/PKS/DISDIK.SS/2021 dan Nomor 003/TEDC/MoU-DIR/VII/2021 tertanggal 07-07-2021 yang ditandatangani oleh Drs RIZA FAHLEVI, MM dan Drs SUEB, MSi, MPd yang dilegalisir; 5. 1 (satu) lembar fotocopy surat Nomor 073/TEDC/U-Dir/X/2021 perihal Penagihan Biaya Pendidikan Mahasiswa Semesater Genap TA 2020/2021 yang dilegalisir; 6. 1 (satu) lembar fotocopy Invoice Nomor 03/INV/X/2021 sebesar Rp. 2.023.746.000,- yang ditandatangani oleh Drs SUEB. MSi, MPd yang dilegalisir; 7. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor 074/TEDC/U-Dir/X/2021 perihal Penagihan Biaya Pendidikan Mahasiswa Semester Ganjil TA 2021/2022 yang dilegalisir; 8. 1 (satu) lembar fotocopy Invoice Nomor 04/INV/X/2021 sebesar Rp 626.520.000,- yang ditandatangani oleh Drs SUEB, MSi, MPd yang dilegalisir; 9. 1 (satu) pembar fotocopy Bukti Kepemilikan Rekening Tabungan Giro Lembaga Bank BTN Nomor Rekening 00085-01-30-000065-3 atas nama Politeknik TEDC Bandung yang dilegalisir; 10. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak tertanggal 27 September 2021 yang ditandatangani oleh Drs. SUEB, MSi, MPd yang dilegalisir; 11. 1 (satu) exemplar fotocopy Nota Kesepahaman Antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan Politeknik TEDC Bandung tentang Kerjasama dalam Bidang Pendidikan, Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nomor 299/SPK/DISDIK/2016 dan Nomor 011/TEDC/MoU/VI/2016 tertanggal 20-06-2016 yang ditandatangani oleh H ALEX NOERDIN (Gubernur Sumatera Selatan) dan SUEB (Direktur Politeknik TEDC Bandung) yang dilegalisir; Disita dari SRIE BIMA RUTING SAKTI; 1) 1 (satu) exemplar Naskah Perjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintah provinsi Sumatera Selatan dengan Politeknik TEDC Bandung tentang Belanja Hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kepada Politeknik TEDC Bandung Nomor 067/154.a/PPB/DISDIK.SS/2020 dan Nomor 045016/IA/2020/8 tertanggal 03-09-2020 yang ditandatangani oleh Drs RIZA FAHLEVI, MM dan Dr GERINATA GINTING, SE, MM yang mana isi dari Pasal 3 poin 2 transfer melalui bank BTN Nomor Rekening 00085-01-30-000065-3 atas nama Politeknik TEDC Bandung (asli); 2) 1 (satu) perjanjian kerjasama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan Politeknik TEDC Bandung tentang Pelaksanaan Program Beasiswa Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di Politeknik TEDC Bandung Nomor 067/153.a/PPB/DISDIK.SS/2020 dan Nomor 045016/MOA/2020/7 tertanggal 03-09-2020 yang ditandatangani oleh Drs RIZA FAHLEVI dan Dr. GERINATA GINTING, SE, MM yang mana isi dari Pasal 10 point 2 pembayaran melalui Bank BTN No Rek 00085-01-30-000065-3 atas nama Politeknik TEDC Bandung (asli); 3) 1 (satu) lembar bagian surat halaman 2 bunyi Pasal 3 point 2 transfer melalui Bank BRI No Rek 0286-01-000719-30-8 atas nama Politeknik TEDC Bandung dari Naskah Perjanjian Hibah Antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan Politeknik TEDC Bandung tentang Belanja Hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kepada Politeknik TEDC Bandung Nomor 067/154.a/PPB/DISDIK.SS/2020 dan Nomor 045016/IA/2020/8 tertanggal 03-09-2020 (asli); 4) 1 (satu) lembar bagian surat halaman 4 bunyi Pasal 10 point 2 pembayaran melalui Bank BRI No Rek 0286-01-000719-30-8 atas nama Politeknik TEDC Bandung dari Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan Politeknik TEDC Bandung tentang Pelaksanaan Program Beasiswa Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di Politeknik TEDC Bandung Nomor 067/153.a/PPB/DISDIK.SS/2020 dan Nomor 045016/MOA/2020/7 tertanggal 03-09-2020 (asli); 5) 1 (satu) exemplar Naskah Perjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan Politeknik TEDC Bandung tentang Belanja Hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Kepada Politeknik TEDC Bandung Nomor 800/109.a/PKS/DISDIK.SS/2021 dan Nomor 003.1/TEDC/MoU-Dir/VII/2021 tertanggal 07-07-2021 yang ditandatangani oleh Drs RIZA FAHLEVI, MM dan Drs SUEB, MSi, MPd; 6) 1 (satu) exemplar perjanjian kerjasama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan Politeknik TEDC Bandung tentang Pelaksanaan program Beasiswa Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di Politeknik TEDC Bandung Nomor 067/108.a/PKS/DISDIK.SS/2021 dan Nomor 003/TEDC/MoU.DIR/VII/2021 tertanggal 07-07-2021 yang ditandatangani oleh Drs H RIZA FAHLEVI, MM dan Drs SUEB, MSi, MPd (asli); Disita dari ANANG PURNOMO KURNIAWAN; 1. 1 (satu) bundel fotocopy yang dilegalisir berkas rekening Giro Bank BRI No Rek 0286-01-000719-30-8 atas nama Politeknik TEDC Bandung berikut Perubahan Specimen dan mutasi rekening; Disita dari Hj YUYUN HANDAYANI, S.E.; 1) 1 (satu) bundel fotocopy yang dilegalisir Berkas Rekening Giro Bank BRI No Rekening 0286-01-000719-30-8 atas nama Politeknik TEDC Bandung berikut perubahan specimen dan mutasi rekening; Disita dari Drs. SUEB, M.Si.,M.Pd.; Masing-masing tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 14 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 74/Pid.B/2023/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 74/Pid.B/2023/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 74/Pid.B/2023/PN Blb
Statistik11742