- Menolak eksepsi Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk seluruhnya;
- Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan sebagian;
- Memutuskan bahwa Akta Jual Beli (AJB) No.594.4./242./Pem./2021 atas nama Abu Jalal tertanggal 29 Maret 1990 masih berlaku sah dan mengikat hingga saat ini;
- Memutuskan bahwa Surat Pernyataan Ahli Waris tertanggal 18 Mei 2021 adalah berlaku sah dan mengikat;
- Memutuskan bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II terbukti sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
- Memutuskan bahwa semua dokumen dan surat yang dibuat oleh Tergugat II yang berhubungan dengan perkara a-quo dinyatakan batal demi hukum dan segala akibatnya;
- Memutuskan bahwa Akta Jual Beli (AJB) No.461/Bekasi Barat 2009 atas nama Tergugat I tertanggal 05 Juni 2009 batal demi hukum dan segala akibatnya:
- Memutuskan dan menghukum Tergugat I untuk segera mengosongkan dan mengembalikan tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Banteng No.32 Rt.003 Rw.014 Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi - Jawa Barat kepada Penggugat sebagai pemilik sah;
- Memutuskan dan menghukum Tergugat I membayar uang sewa selama 12 tahun dengan total sebesar Rp.360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah) kepada Penggugat secara Lump Sum;
- Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh ongkos yang timbul dalam perkara ini yang hingga sekarang berjumlah Rp 2.866,800,00 (dua juta delapan ratus enam puluh enam ribu delapan ratus rupiah)
Putusan PN BEKASI Nomor 430/Pdt.G/2021/PN Bks |
|
Nomor | 430/Pdt.G/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarah Louis S |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdul Rofik., Br Hakim Anggota Ranto Indra Karta |
Panitera | Panitera Pengganti: Romli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 430/Pdt.G/2021/PN Bks
Statistik9916