Putusan PN BEKASI Nomor 430/Pdt.G/2021/PN Bks |
|
Nomor | 430/Pdt.G/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sarah Louis S |
Hakim Anggota | Abdul Rofik, Mh Ranto Indra Karta |
Panitera | Romli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan sebagian;2. Memutuskan bahwa Akta Jual Beli (AJB) No.594.4./242./Pem./2021 atas nama Abu Jalal tertanggal 29 Maret 1990 masih berlaku sah dan mengikat hingga saat ini;3. Memutuskan bahwa Surat Pernyataan Ahli Waris tertanggal 18 Mei 2021 adalah berlaku sah dan mengikat; 4. Memutuskan bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II terbukti sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH);5. Memutuskan bahwa semua dokumen dan surat yang dibuat oleh Tergugat II yang berhubungan dengan perkara a-quo dinyatakan batal demi hukum dan segala akibatnya; 6. Memutuskan bahwa Akta Jual Beli (AJB) No.461/Bekasi Barat 2009 atas nama Tergugat I tertanggal 05 Juni 2009 batal demi hukum dan segala akibatnya: 7. Memutuskan dan menghukum Tergugat I untuk segera mengosongkan dan mengembalikan tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Banteng No.32 Rt.003 Rw.014 Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi - Jawa Barat kepada Penggugat sebagai pemilik sah; 8. Memutuskan dan menghukum Tergugat I membayar uang sewa selama 12 tahun dengan total sebesar Rp.360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah) kepada Penggugat secara Lump Sum; 9. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya;10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh ongkos yang timbul dalam perkara ini yang hingga sekarang berjumlah Rp 2.866,800,00 (dua juta delapan ratus enam puluh enam ribu delapan ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 430/Pdt.G/2021/PN Bks
Statistik9216