- Menyatakan Terdakwa Rikuan als Kuan Bin Zaenal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Fotokopi Nota tanggal 19-06-2020, Po Amat, jumlah Rp. 52.140.000,- (lima puluh dua juta seratus empat puluh ribu rupiah) ;
- Fotokopi Nota tanggal 3-07-2020, Po Eliyan jumlah Rp. 52.314.000,- (lima puluh dua juta tiga ratus empat belas ribu rupiah) ;
- Fotokopi Nota tanggal 16-07-2020, Po Amat jumlah Rp. 53.801.000,- (lima puluh tiga juta delapan ratus satu ribu rupiah) ;
- Fotokopi Nota tanggal 22-07-2020, Po Cik Wawa jumlah Rp. 75.950.000,- (tujuh puluh lima juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) ;
- Fotokopi Nota tanggal 6-08-2020, Po Eliyan jumlah Rp. 52.863.000,- (lima puluh dua juta delapan ratus enam puluh tiga ribu rupiah) ;
- Fotokopi Nota tanggal 1-09-2020, Po Amat jumlah Rp. 55.811.000,- (lima puluh lima juta delapan ratus sebelas ribu rupiah) ;
- Fotokopi Nota tanggal 7-09-2020, Po Cik Wawa jumlah Rp. 75.250.000,- (tujuh puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
- Fotokopi Nota tanggal 22-09-2020, Po Amat jumlah Rp. 59.027.000,- (lima puluh sembilan juta dua puluh tujuh ribu rupiah) ;
- Fotokopi Nota tanggal 29-09-2020, Po Eliyan jumlah Rp. 56.079.000,- (lima puluh enam juta tujuh puluh sembilan ribu rupiah) ;
- Fotokopi Nota tanggal 6-10-2020, Po Amat jumlah Rp. 54.605.000,- (lima puluh empat juta enam ratus lima rubu rupiah) ;
- Fotokopi Nota tanggal 14-10-2020, Po Amat jumlah Rp. 54.136.000,- (lima puluh empat juta seratus tiga puluh enam ribu rupiah) ;
- Fotokopi Nota tanggal 19-10-2020, Po Rikuan jumlah Rp. 30.686.000,- (tiga puluh juta enam ratus delapan puluh enam ribu rupiah) ;
- Fotokopi Nota tanggal 19-10-2020, Po Cik Wawa jumlah Rp. 54.940.000,- (lima puluh empat juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) ;
- Fotokopi Nota tanggal 28-10-2020, Po Amat/Yayan jumlah Rp. 58.089.000,- (lima puluh delapan juta delapan puluh sembilan ribu rupiah) ;
- Fotokopi Nota tanggal 2-11-2020, Po Rikuan jumlah Rp. 47.041.500,- (empat puluh tujuh juta empat puluh satu ribu lima ratus rupiah) ;
- Fotokopi Nota tanggal 5-11-2020, Po Eliyan jumlah Rp. 58.792.500,- (lima puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah) ;
- Fotokopi Nota tanggal 10-11-2020, Po Amat jumlah Rp. 58.625.000,- (lima puluh delapan juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) ;
- Fotokopi Nota tanggal 12-11-2020, PO Eliyan Cngo pendek jumlah Rp. 53.633.500,- (lima puluh tiga juta enam ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah) ;
- Fotokopi Nota Tanggal 23-11-2020, Po Rikuan jumlah Rp. 55.643.500,- (lima puluh lima juta enam ratus empat puluh tiga ribu lima ratus rupiah) ;
- Fotokopi Nota tanggal 4-12-2020, Po Yayan 3, jumlah 55.844.500,- (lima puluh lima juta delapan ratus empat puluh empat ribu lima ratus rupiah) ;
- Fotokopi Nota tanggal 8-12-2020, Po 1 Asep, jumlah 54.940.000,- (lima puluh empat juta sembilan ratus empat puluh juta rupiah) ;
- Fotokopi Nota tanggal 19-12-2020, Po Evan, jumlah 39.557.500,- (tiga puluh sembilan juta lima ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) ;
- 1 (satu) bundle rekening koran Bank BCA atas nama KUSUMAWATI No.Rek.: 5140166644 periode bulan Juni 2020 sampai dengan bulan Mei 2021 ;
- 1 (satu) bundle rekening koran Bamk BCA atas nama MUHAMAD AGUSTIRA No. Rek.: 2810284512 periode bulan Juni 2020 sampai dengan bulan Desember 2020 ;
- 2 (dua) lembar print out percakapan What Apps ;
- 1 (satu) lembar Blangko Nota Faktur Nomor 03752 kode D ;
- 1 (satu) bundle rekening koran Bank BCA No.Rek.:1390580149 atas nama SITI RUKOYAH periode bulan Juni 2020 sampai dengan bulan Agustus 2021 ;
- 1 (satu) bundle rekening koran Bank BCA No.Rek.:2810294054 atas nama RIKUAN periode bulan Juni 2020 sampai dengan bulan Mei 2021 ;
- 1 (satu) bundel transaksi keuangan dan catatan pembukuan.
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 37/Pid.B/2023/PN Blb |
|
Nomor | 37/Pid.B/2023/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syihabuddin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dwi Sugianto, Hakim Anggota Saut Erwin Hartono A. Munthe |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahayu Apriliyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Tetap terlampir dalam berkas perkara. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/Pid.B/2023/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 37/Pid.B/2023/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/Pid.B/2023/PN Blb
Statistik556