- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIBUHUAN TANGGAL 1 MARET 2023 NOMOR 92/PID.SUS/2022/PN.SBH YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN PARA TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN MASING-MASING SEJUMLAH RP3.000,00 (TIGA RIBU RUPIAH).
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sibuhuan tanggal 1 Maret 2023 Nomor 92/Pid.Sus/2022/PN.Sbh yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan masing-masing sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah).
Putusan PT MEDAN Nomor 479/PID.SUS/2023/PT MDN |
|
Nomor | 479/PID.SUS/2023/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Zainal Abidin Hasibuan |
Hakim Anggota | Baslin Sinaga., Brsyahlan |
Panitera | Herri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3760 K/Pid.Sus/2023
Banding : 479/PID.SUS/2023/PT MDN
Statistik203