- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PELALAWAN NOMOR 324/PID.B/2022/PN PLW, TANGGAL 21 MARET 2023 MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA HANDIKA TARIGAN BIN TUMPUN TARIGAN TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERUSAKAN BARANG;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) UNIT ALAT BERAT EXCAVATOR MEREK HITACI PC 210 WARNA ORANGE;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERJANJIAN KERJA DENGAN NOMOR: 04/SPK-PT.RKM/UM/II/2022. AN. REIN RENATA SEMBIRING;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERJANJIAN KERJA DENGAN NOMOR: 05/SPK-PT.KRM/UM/V/2022 AN. YOSIA REZA DANIARTA GINTING;
- 1 (SATU) RANGKAP SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA ALAT EXCAVATOR DENGAN NOMOR: 010/DN/ALT/IV/2022 YANG DIKELUARKAN TANGGAL 16 APRIL 2022;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MEREK INFINIX;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Pelalawan Nomor 324/Pid.B/2022/PN Plw, tanggal 21 Maret 2023 mengenai Pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Handika Tarigan Bin Tumpun Tarigan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perusakan Barang;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit alat berat excavator merek Hitaci Pc 210 Warna Orange;
- 1 (satu) lembar surat perjanjian kerja dengan nomor: 04/SPK-PT.RKM/UM/II/2022. An. REIN RENATA SEMBIRING;
- 1 (satu) lembar surat perjanjian kerja dengan nomor: 05/SPK-PT.KRM/UM/V/2022 An. YOSIA REZA DANIARTA GINTING;
- 1 (satu) rangkap surat perjanjian sewa menyewa alat excavator dengan nomor: 010/DN/ALT/IV/2022 yang dikeluarkan tanggal 16 April 2022;
- 1 (satu) unit handphone merek infinix;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT PEKANBARU Nomor 143/PID.B/2023/PT PBR |
|
Nomor | 143/PID.B/2023/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perusakan Pidana Umum |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Iman Gultom |
Hakim Anggota | Brabdul Hutapea, Didiek Riyono Putro |
Panitera | Hasan Basri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIKEMBALIKAN KEPADA PT RAPP MELALUI SAKSI IRWANDI, S.E, M.M BIN MURSALIN (ALM); DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI YUSRIANTO; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada PT RAPP melalui Saksi IRWANDI, S.E, M.M Bin MURSALIN (Alm); Dikembalikan kepada Saksi Yusrianto; |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1206 K/Pid/2023
Banding : 143/PID B/2023/PT PBR
Statistik629