- Menyatakan Terdakwa Irwan Alias Wawan Bin Mallu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menerima atau menyerahkan Narkotika Golongan I? sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Irwan Alias Wawan Bin Mallu oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun 5 (lima) Bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) Sachet plastik kecil yang didalamnya berisikan Kristal bening Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan berat netto 0,4985 (nol koma empat sembilan delapan lima) gram;
- 1 (Satu) Plastik pembungkus rokok yang didalamnya berisikan Kristal bening Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan berat netto 0,1370 (nol koma satu tiga tujuh nol) gram;
Putusan PN PINRANG Nomor 177/Pid.Sus/2022/PN Pin |
|
Nomor | 177/Pid.Sus/2022/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khaerunnisa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Prambudi Adi Negoro, Br Hakim Anggota Yudhi Satria Bombing |
Panitera | Panitera Pengganti: Syamsir Musa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 177/Pid.Sus/2022/PN_Pin.zip
- Download PDF
- 177/Pid.Sus/2022/PN_Pin.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3428 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 177/Pid.Sus/2022/PN Pin
Banding : 113/PID.SUS/2023/PT MKS
Statistik4621