- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUMENEP NOMOR 262/PID.SUS/ 2022/PN SMP, TANGGAL 21 FEBRUARI 2023, YANG DIMINTAKAN BANDING MENGENAI KWALIFIKASI YANG AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- 1 (SATU) LEMBAR SCRENSHOOT POSTINGAN STATUS WHATSHAPP SDRI. CHOIRUNNISAK ALS ANIS YANG BERISI POSTINGAN FOTO SDR. MOHAMMAD YUNUS YANG SEDANG DUDUK, YANG DIBAWAH FOTO TERSEBUT DITULIS KALIMAT YANG BERBUNYI: BWT PARA WANITA SINI TAK BISIKIN, JNGAN MW SMA DY EA KRNA DY PERNAH MENGHAMILIN ANAK ORANG BERKALI KALI DAN DY ITU MANTAN BANDAR NARKOBA, MANTAN PEMINUM BAJINGAN ANAKNYA TUKANG LETREK ANAKNYA RENTENIR UGA LO DAN DY ITU UDH PUNYA ANAK TPI GK MW TANGGUNG JAWAB KE ANAKNYA, AWAS WA PARA LEDIS HATI HATI SMA CWOK SPRTI DIA OH IS DIA ITU NAMANYA YUNUS ANAKNYA HALIMAH RENTENIR ORANG KALIANGET LO AWAS HATI HATI BWT PARA WANITA IH, JADI TAKUT AKU NGELIAT CWOK SPRTI DY AMIT AMIT CABANG BAYI,
- 1 (SATU) HP ANDROID MERK OPPO A54 WARNA BIRU BERIKUT KARTU SIM CARD XL NOMOR 081930872878;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Sumenep Nomor 262/Pid.Sus/ 2022/PN Smp, tanggal 21 Februari 2023, yang dimintakan banding mengenai kwalifikasi yang amar selengkapnya sebagai berikut:
- 1 (satu) lembar screnshoot postingan status whatshapp Sdri. CHOIRUNNISAK Als ANIS yang berisi postingan foto Sdr. MOHAMMAD YUNUS yang sedang duduk, yang dibawah foto tersebut ditulis kalimat yang berbunyi: ?Bwt para wanita sini tak bisikin, jngan mw sma dy ea krna dy pernah menghamilin anak orang berkali ? kali dan dy itu mantan Bandar narkoba, mantan peminum bajingan anaknya tukang letrek anaknya rentenir uga lo dan dy itu udh punya anak tpi gk mw tanggung jawab ke anaknya, awas wa para ledis hati ? hati sma cwok sprti dia oh is dia itu namanya yunus anaknya halimah rentenir orang kalianget lo awas hati ? hati bwt para wanita ih, jadi takut aku ngeliat cwok sprti dy amit ? amit cabang bayi?,
- 1 (satu) HP android merk Oppo A54 warna biru berikut kartu SIM Card XL nomor 081930872878;
Putusan PT SURABAYA Nomor 346/PID.SUS/2023/PT SBY |
|
Nomor | 346/PID.SUS/2023/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 4 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sri Purnamawati |
Hakim Anggota | Brrasminto, Rr. Suryowati |
Panitera | Maskurun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI 1. MENYATAKAN TERDAKWA CHOIRUNNISAK ALIAS ANIS BINTI DJOHARIN TERSEBUT DIATAS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA DAN TANPA HAK MENDISTRIBUSIKAN, MENTRANSMISIKAN DAN MEMBUAT DAPAT DIAKSESNYA INFORMASI ELEKTRONIK DAN DOKUMEN ELEKTRONIK YANG MEMILIKI MUATAN PENGHINAAN DAN PENCEMARAN NAMA BAIK SEBAGAIMANA DAKWAAN TUNGGAL PENUNTUT UMUM; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA TERSEBUT DIATAS OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN DAN DENDA SEJUMLAH RP5.000.000,00 (LIMA JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 1 (SATU) BULAN; 3. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 4. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa CHOIRUNNISAK alias ANIS Binti DJOHARIN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik? sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan barang bukti berupa : Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dirampas untuk dimusnahkan; 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 346/PID.SUS/2023/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 346/PID.SUS/2023/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5616 K/Pid.Sus/2023
Banding : 346/PID.SUS/2023/PT.SBY
Statistik10851