- Menyatakan Terdakwa 1. AMIN SHOLEH Alias AMIN Bin YOTO SUDARMO dan Terdakwa 2. SRIYADI Alias PANUT Bin NGATIMIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip tembus pandang yang berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang digulung dengan lakban warna coklat;
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna hitam beserta simcardnya;
- Uang tunai sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah hand phone merk VIVO warna putih beserta simcardnya;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Versa warna merah Nomor Polisi AD-5829-RW tanpa STNK;
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 220/Pid.Sus/2022/PN Skh |
|
Nomor | 220/Pid.Sus/2022/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 19 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Candra Nurendra Adiyana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suci Astri Pramawati, Br Hakim Anggota Sri Nuryani |
Panitera | Panitera Pengganti: Mulatsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Terdakwa 2. Sriyadi Alias Panut Bin Ngatimin; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3148 K/Pid.Sus/2023
Banding : 174/PID.SUS/2023/PT SMG
Pertama : 220/Pid.Sus/2022/PN Skh
Statistik766