- Menyatakan Terdakwa Hamdani Fitri Jaya Alias Dani Bin Ahmad Husein tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan 40 (empat puluh) butir pil warna biru narkotika jenis ekstasi;
- 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan 45 (empat puluh lima) butir pil warna merah muda narkotika jenis ekstasi;
- 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan 42 (empat puluh dua) butir pil warna merah muda narkotika jenis ekstasi;
- 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan 44 (empat puluh empat) butir pil warna ungu narkotika jenis ekstasi;
- 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan 49 (empat puluh sembilan) butir pil warna ungu narkotika jenis ekstasi;
- Print out Rekening Bank BNI TAPLUS dengan nomor rekening 0801885164 atas nama Hamdani Fitri Jaya periode Tgl : 01/09/2022 s/d 17/10/202
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 302/Pid.Sus/2022/PN Tbh |
|
Nomor | 302/Pid.Sus/2022/PN Tbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TEMBILAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Reynaldo Binsar. H. S. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Habibi Kurniawan, S.ak.br Hakim Anggota M. Alif Akbar Pranagara |
Panitera | Panitera Pengganti: Baginda Sultan Firmansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 3 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 3 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3183 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 302/Pid.Sus/2022/PN Tbh
Statistik652