- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menetapkan sisa kewajiban pihak PENGGUGAT yang harus dikembalikan dengan cara diangsur kepada TERGUGAT senilai Rp. 3.428.082.851,- (tiga milyar empat ratus dua puluh delapan juta delapan puluh dua ribu delapan ratus lima puluh satu rupiah),
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan sleebihnya ;
- Mengabulkna gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi untuk sebagian ;
- Menyatakan hubungan hukum antara PENGGUGAT dalam Rekonvensi./TERGUGAT dalam Konvensi dengan TERGUGAT dalam Rekonvensi/PENGGUGAT dalam Kovensi adalah sah menurut hukum dan memiliki kekuatan hukum mengikat yang berdasarkan :
- Perjanjian Pemberian Pinjaman Modal Kerja Dalam Bentuk Project Financing kepada PT Prabu Wahana International dalam Akta Nomor 40 tanggal 13 Januari 2017, dibuat dihadapan Desman, SH, MHum, Notaris di Jakarta Utara, berikut addendumnya (i) Addendum-I Perjanjian Pemberian Pinjaman Modal Kerja Dalam Bentuk Project Financing, Akta No. 36 tanggal 28 Agustus 2017, dibuat dihadapan Muhamat Hatta, SH, Notaris di Jakarta Pusat, dan (ii) Addendum-II Perjanjian Pemberian Pinjaman Modal Kerja Dalam Bentuk Project Financing, Akta No. 88 tanggal 25 Oktober 2018, dibuat dihadapan Desman, SH, MHum, Notaris di Jakarta Utara ;
- Perjanjian Pemberian Pinjaman Modal Kerja Proyek Subsidi Angkutan Udara Perintis di Wilayah Nabire kepada PT Prabu Wahana International No. PP-06/PPA/0119 tanggal 31 Januari 2019, yang telah dilegalisasi dengan nomor : 12/Leg/I/2019, tanggal 31 Januari 2019, dihadapan Desman, SH, MHum, Notaris di Jakarta Utara ;
- Perjanjian Pemberian Pinjaman Modal Kerja Proyek Subsidi Angkutan Udara Perintis di Wilayah Gunung Sitoli kepada PT Prabu Wahana International No. PP-07/PPA/0119 tanggal 31 Januari 2019, yang telah dilegalisasi dengan nomor : 13/Leg/I/2019, tanggal 31 Januari 2019, dihadapan Desman, SH, MHum, Notaris di Jakarta Utara ;
- Menyatakan sah dan berharga akta-akta jaminan pribadi yang terdiri dari :
- Akta No. 43 tanggal 13 Januari 2017, dibuat dihadapan Desman, SH, MHum, Notaris di Jakarta Utara, tentang Penjaminan Pribadi, dimana TAMI ABADI TIOS menjadi penjamin atas seluruh kewajiban TERGUGAT dr ;
- Akta No. 85 tanggal 24 Januari 2017, dibuat dihadapan Desman, SH, MHum, Notaris di Jakarta Utara, tentang Penjaminan Pribadi, dimana FERDY LEONARDO menjadi penjamin atas seluruh kewajiban TERGUGAT dr ;
- Akta No. 92 tanggal 25 Januari 2017, dibuat dihadapan Desman, SH, MHum, Notaris di Jakarta Utara, tentang Penjaminan Pribadi, dimana RAZALI ILHAM menjadi penjamin atas seluruh kewajiban TERGUGAT dr ;
- Menetapkan sisa kewajiban pihak PENGGUGAT yang harus dikembalikan dengan cara diangsur kepada TERGUGAT senilai Rp. 3.428.082.851,- (tiga milyar empat ratus dua puluh delapan juta delapan puluh dua ribu delapan ratus lima puluh satu rupiah) ;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi untuk membayar sisa kewajibannya sejumlah Rp. 3.428.082.851,- (tiga milyar empat ratus dua puluh delapan juta delapan puluh dua ribu delapan ratus lima puluh satu rupiah) ;
- Menyatakan sah dan berharga akta-akta jaminan fidusia dan jaminan gadai yang terdiri dari :
- Akta No. 41 tanggal 13 Januari 2017, dibuat dihadapan Desman, SH, MHum, Notaris di Jakarta Utara, tentang Jaminan Fidusia, berupa piutang usaha/tagihan (account receivables) sebesar Rp 299.502.325,- (dua ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus dua ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah) ;
- Akta No. 42 tanggal 13 Januari 2017, dibuat dihadapan Desman, SH, MHum, Notaris di Jakarta Utara, tentang Perjanjian Pemberian Jaminan Gadai Saham, dimana TAMI ABADI TIOS menggadaikan 400 lembar saham yang dimilikinya pada TERGUGAT dr. untuk dijadikan jaminan ;
- Akta No. 83 tanggal 24 Januari 2017, dibuat dihadapan Desman, SH, MHum, Notaris di Jakarta Utara, tentang Perjanjian Pemberian Jaminan Gadai Saham, dimana TIO EFFENDY TIOS menggadaikan 1.200 lembar saham yang dimilikinya pada TERGUGAT dr. untuk dijadikan jaminan ;
- Akta No. 84 tanggal 24 Januari 2017, dibuat dihadapan Desman, SH, MHum, Notaris di Jakarta Utara, tentang Perjanjian Pemberian Jaminan Gadai Saham, dimana FERDY LEONARDO menggadaikan 200 lembar saham yang dimilikinya pada TERGUGAT dr. untuk dijadikan jaminan ;
- Akta No. 91 tanggal 25 Januari 2017, dibuat dihadapan Desman, SH, MHum, Notaris di Jakarta Utara, tentang Perjanjian Pemberian Jaminan Gadai Saham, dimana RAZALI ILHAM menggadaikan 200 lembar saham yang dimilikinya pada TERGUGAT dr. untuk dijadikan jaminan ;
- Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi untuk selain dan selebihnya ;
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 1182/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 1182/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 22 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Dewa Made Budi Watsara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Bawono Effendi, Br Hakim Anggota Agus Tjahjo Mahendra |
Panitera | Panitera Pengganti Hardianto Wibowo.se.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat ; DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi danTergugat Konvensi/Penggugat membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini masing-maisng separuh dari Rp. 2.342. 000,- (duajuta tigaratus empat puluh dua ribu rupiah) ; DALAM PERKARA INSIDENTIL (VRIJWARING) Menyatakan para Termohon Vrijwaring I, Termohon Vrijwaring II, dan Termohon Vrijwaring III, sebagai Penjamin dalam Perjanjian antara Penggugat Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi dengan Tergugat Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi, tetap terikat sebagai Penjamin pribadi dalam perjanjian dimaksud ; |
Tanggal Musyawarah | 3 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1182/Pdt.G/2021/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 1182/Pdt.G/2021/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1182/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL
Statistik13652