- Menyatakan Terdakwa Muhammad Aunun Nabil telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi Kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat timbang bruto 0,19 (nol koma sembilan belas) gram berikut bungkusnya dan dililit dengan solasi hitam.
- 1 (satu) buah potongan sedotan warna unggu yang di dalamnya berisi : 1 (satu) potongan kertas warna putih yang dililitkan pada 1(satu) Plastik Klip yang didalamnya berisi Kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu denganberat timbang bruto 0,14 (Nol Koma Empat Belas) gram berikut bungkusnya.
- 1 (satu) buah alat hisab dari botol air mineral yang lengkap dengan 2 (dua) buah sedotan plastik.
- 1 (satu) buah korek api.
- 1 (satu) buah gunting .
- 1 (satu) buah jarum pentol.
- 1 (satu) buah skrop yang terbuat dari sedotan plastik.
- 1 (satu) buah pipet kaca
- 1 (satu) unit HP merk Samsung Galaxy A21s dengan nomor simcard : 0819-1596-2513.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN GRESIK Nomor 60/Pid.Sus/2023/PN Gsk |
|
Nomor | 60/Pid.Sus/2023/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Aunur Rofiq |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fitra Dewi Nasution, Br Hakim Anggota Efrida Yanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Indah Wardah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan.- |
Tanggal Musyawarah | 3 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 60/Pid.Sus/2023/PN_Gsk.zip
- Download PDF
- 60/Pid.Sus/2023/PN_Gsk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 60/Pid.Sus/2023/PN Gsk
Statistik5913