- Menyatakan Terdakwa I GALUH SYAHPUTRO UTOMO dan terdakwa II MUZZAINUL A?MAL tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Pemufakatan jahat Tanpa Hak membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman ? sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama 5 (lima) tahun dan denda masing masing sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing masing selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus rokok Gudang garam yang didalamnya berisi : 1 (satu) plastik kIip yang didalamnya berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat timbang bruto +0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram berikut bungkusnya, 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai;
- 1 (satu) buah HP merk Oppo A15 warna hitam dengan no simcard : 0889-8989-6738;
- Uang Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah No. Pol: L-4808-DT
Putusan PN GRESIK Nomor 45/Pid.Sus/2023/PN Gsk |
|
Nomor | 45/Pid.Sus/2023/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eni Martiningrum |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mochammad Fatkur Rochman, Br Hakim Anggota Ari Karlina |
Panitera | Panitera Pengganti: Rosa Agus Tamdani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara. Dikembalikan kepada terdakwa II 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing masing sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 10 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 45/Pid.Sus/2023/PN_Gsk.zip
- Download PDF
- 45/Pid.Sus/2023/PN_Gsk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pid.Sus/2023/PN Gsk
Statistik7513