- Menyatakan Terdakwa Achmad Ubaidi tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Alternatif Kesatu, Kedua, Ketiga dan Keempat Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Achmad Ubaidi oleh karena itu dari semua Dakwaan Penuntut Umum tersebut (Vrijsfraak);
- Memulihkan Hak Terdakwa dalam Kemampuan, Kedudukan dan Harkat serta Martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Dokumen Surat Kuasa No. 253/MTJ/LEG/IX/2021, tanggal 28 September 2021.
- Dokumen berupa Laporan Pengaduan yang ditujukan kepada Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus tanggal 29 September 2021 perihal Surat Pengaduan atas Pelanggaran merek dan/atau Logo ?MUTIARA? Terdaftar;
- Sertifikat Terdaftar Merek MUTIARA, terdaftar Nomor No. : IDM000123493, mendapat perlindungan hukum selama 10 tahun sampai dengan tanggal 13 Februari 2028, untuk melindungi jenis barang berupa PUPUK yang termasuk dalam Kelas Barang/Jasa : 01, atas nama PT. Meroke Tetap Jaya, yang beralamat di Jl. MH Thamrin No. 67, 67-A, 67-B, Kel. Pandau Hulu I, Kec. Medan Kota, Sumatera Utara;
- Sertifikat Terdaftar Merek Mutiara, terdaftar Nomor No : IDM000606834, mendapat perlindungan hukum selama 10 tahun sampai dengan tanggal 06 Desember 2026, untuk melindungi jenis barang berupa PUPUK yang termasuk dalam Kelas Barang/Jasa : 01, atas nama PT. Meroke Tetap Jaya, yang beralamat di Jl. MH Thamrin No. 67, 67-A, 67-B, Kel. Pandau Hulu I, Kec. Medan Kota, Sumatera Utara;
- Sertifikat Terdaftar Merek Lukisan Tetesan Air Ke atas, terdaftar Nomor No : IDM000665401, mendapat perlindungan hukum selama 10 tahun sampai dengan tanggal 10 November 2026, untuk melindungi jenis barang berupa PUPUK yang termasuk dalam Kelas Barang/Jasa : 01, atas nama PT. Meroke Tetap Jaya, yang beralamat di Jl. MH Thamrin No. 67, 67-A, 67-B, Kel. Pandau Hulu I, Kec. Medan Kota, Sumatera Utara
- Sertifikat Terdaftar Merek Mutiara + Lukisan Tetesan Air keatas, terdaftar Nomor : IDM000607100, mendapat perlindungan hukum selama 10 tahun sampai dengan tanggal 06 Desember 2026, untuk melindungi jenis barang berupa PUPUK yang termasuk dalam Kelas Barang/Jasa : 01, atas nama PT. Meroke Tetap Jaya, yang beralamat di Jl. MH Thamrin No. 67, 67-A, 67-B, Kel. Pandau Hulu I, Kec. Medan Kota, Sumatera Utara;
- 1 (satu) Bundel Dokumen Legalitas PT. Meroke Tetap Jaya
- 1 (satu) bundel Dokumen Izin Edar Pupuk NPK 16-16-16 Merek Mutiara atas nama PT. Meroke Tetap Jaya;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 6 Oktober 2021 yang di terbitkan oleh Toko Depot Laris III yang berkedudukan di Jl. Palem 23 P. Sako Perumnas, Kota Palembang untuk pembelian 2 (dua) sak Pupuk Mutiara 16.16.16 dengan harga Rp. 200.000/sak dengan total harga Rp. 400.000;
- 2 (dua) Sak isi 50 Kg Pupuk Mutiara 16-16-16, Hasil tindak pidana Merek MUTIARA secara tanpa hak yang di produksi oleh PT. Gresik Nusantara Fertilizer
- 25 (dua puluh lima) ton atau 500 (lima ratus) Karung @ 50 Kg produk Pupuk Pembenah Tanah dengan merek LUKISAN TETESAN AIR KEATAS + GNF Mutiara, Pupuk 16-16-16, produksi PT. Gresik Nusantara Fertilizer;
- 500 (lima ratus) lembar karung kemasan Pupuk Pembenah Tanah LUKISAN TETESAN AIR KEATAS + GNF Mutiara, Pupuk 16-16-16 produksi PT. Gresik Nusantara Fertilizer
- 4 (empat) lembar Surat Jalan tertanggal 29 September 2021 dan 30 September 2021 yang dikeluarkan oleh PT. Gresik Nusantara Fertilizer;
- 1 (satu) buku company profile yang berisi tentang legalitas PT. Gresik Nusantara Fertilizer dan legalitas produk pupuk yang diproduksi oleh PT. Gresik Nusantara Fertilizer
- 1 (satu) bundel foto kopi catatan pemesanan pupuk produksi PT. Gresik Nusantara Fertilizer.
Putusan PN GRESIK Nomor 285/Pid.Sus/2022/PN Gsk |
|
Nomor | 285/Pid.Sus/2022/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 29 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mochammad Fatkur Rochman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bagus Trenggono, Br Hakim Anggota Arni Mufida Thalib |
Panitera | Panitera Pengganti: Akbarur Raihan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa H. Subianto Budiman; dikembalikan kepada Terdakwa Achmad Ubaidi; 5. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 285/Pid.Sus/2022/PN Gsk
Statistik916