- Menyatakan terdakwa I. ASMINAN SIREGAR , Terdakwa II. RISWAN dan terdakwa III. M. IHSAN HUTAGALUNG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan para terdakwa tersebut oleh karenanya dari dakwaan primair tersebut ;
- Menyatakan terdakwa I. ASMINAN SIREGAR , Terdakwa II. RISWAN dan terdakwa III. M. IHSAN HUTAGALUNG telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? TANPA HAK BERMAIN JUDI DI TEMPAT YANG DAPAT DIKUNJUNGI OLEH KHALAYAK UMUM?;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) set kartu joker;
- Pecahan uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan uang tunai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar, pecahan uang tunai Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 3 lembar, pecahan uang tunai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 5 lembar , pecahan uang tunai Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 12 lembar, pecahan uang tunai Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 12 lembar dan pecahan uang tunai Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar ;
- Membebani kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-amsing sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah);
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 532/Pid.B/2023/PN Lbp |
|
Nomor | 532/Pid.B/2023/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ade Zulfina Sari |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota David Sidik H. Simaremare, Hakim Anggota Morailam Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra Pramana Sakti, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan ; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 3 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 532/Pid.B/2023/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 532/Pid.B/2023/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 532/Pid.B/2023/PN Lbp
Statistik3715