Putusan PN Cikarang Nomor 41/Pdt.G/2022/PN Ckr |
|
Nomor | 41/Pdt.G/2022/PN Ckr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 11 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Cikarang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Chandra Ramadhani |
Hakim Anggota | Maria Krista Ulina Ginting, Yudha Dinata |
Panitera | Muhammad Idris Hasan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSIMenolak seluruh eksepsi dari Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat VII;DALAM KONVENSIDALAM POKOK PERKARAMenolak Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;DALAM REKONVENSIMengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat VI Rekonvensi untuk sebagian;Menyatakan Penggugat Rekonvensi/Tergugat VI Rekonvensi adalah pemilik pemilik atas tanah seluas 28.900 M2 (dua puluh delapan ribu sembilan ratus meter persegi), yang terletak di Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, sebagaimana ternyata dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 282/Pantai Makmur, Surat Ukur No. 320/1998 tanggal 18 September 1998, atas nama PT. MULTIKARYA HASILPRIMA (Penggugat Rekonvensi);Menyatakan sah Akta Jual Beli No. 1048/2010 tanggal 31 Desember 2010, yang dibuat dihadapan Turut Tergugat V Rekonvensi/Tergugat V Konvensi (Erlina, SH., selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Bekasi);Menyatakan Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;Memerintahkan kepada Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi atau siapapun yang mendapatkan hak daripadanya, agar mengosongkan dan tidak memasuki dan atau tidak melakukan perbuatan hukum apapun diatas tanah milik Penggugat Rekonvensi/Tergugat VI Konvensi tanpa syarat apapun;Memerintahkan kepada Turut Tergugat I Rekonvensi/Tergugat I Konvensi, Turut Tergugat II Rekonvensi/Tergugat II Konvensi, Turut Tergugat III Rekonvensi/Tergugat III Konvensi, Turut Tergugat IV Rekonvensi/Tergugat IV Konvensi dan Turut Tergugat V Rekonvensi/Tergugat V Konvensi, untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;Menolak Gugatan Rekonvensi selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSIMenghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai putusan ini dijatuhkan berjumlah 15.715.000,00- (lima belas juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41/Pdt.G/2022/PN_Ckr.zip
- Download PDF
- 41/Pdt.G/2022/PN_Ckr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pdt.G/2022/PN Ckr
Statistik11845