- Menyatakan Terdakwa Natal Sianipar tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa Natal Sianipar dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Natal Sianipar tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun serta denda sejumlah Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang mengandung metamfetamina dengan berat kotor 0,96 (nol koma sembilan enam) gram dan berat bersih 0,72 (nol koma tujuh dua) gram, yang setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris sisanya seberat 0,6 (nol koma enam) gram dimasukkan ke tempat semula lalu dibungkus amplop plastic;
- 1 (satu) alat hisap sabu/bong terbuat dari botol plastic;
- 1 (satu) kaca pirex;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 3 bungkus plastik klip kecil kosong;
- 1 (satu) sendok terbuat dari pipet;
- 1 (satu) kotak rokok merk sampoerna;
- Uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 85/Pid.Sus/2023/PN Sim |
|
Nomor | 85/Pid.Sus/2023/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aries Kata Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anggreana Elisabeth Roria Sormin, Br Hakim Anggota Dessy Deria Elisabeth Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti Ronald Julius Tampubolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan Dirampas untuk negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 2 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 85/Pid.Sus/2023/PN Sim
Statistik742