- Menyatakan Terdakwa BAGAS ASMARA ARIAWAN Als. BLOTONG Bin WAWAN SETYANTOtersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah bungkus rokok Sampoerna Mild 16 yang di dalamnya berisi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di dalam plastik klip warna bening dan dimasukkan ke dalam sedotan plastik warna coklat bergaris putih dan 9 (sembilan) batang rokok Sampoerna Mild.
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna putih no simcard 081328846803.
-
- 1 (satu) unit SPM R2 merk Yamaha N-Max warna hitam nopol K 4255 HW.
Putusan PN REMBANG Nomor 18/Pid.Sus/2023/PN Rbg |
|
Nomor | 18/Pid.Sus/2023/PN Rbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN REMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhamad Baginda Rajoko Harahap |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alif Yunan Noviari, Br Hakim Anggotaarini Laksmi Noviyandari |
Panitera | Panitera Pengganti Laksita Anggrarini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Saksi MOHAMMAD NURROCHMAN Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pid.Sus/2023/PN_Rbg.zip
- Download PDF
- 18/Pid.Sus/2023/PN_Rbg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pid.Sus/2023/PN Rbg
Statistik8815