- Menyatakan Terdakwa BUDI ADI Als JIBUD Bin BEJO SETU, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum membeli dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I?,;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik klip berisi shabu dengan berat total keseluruhan 0.55 (nol koma lima puluh lima) gram beserta bungkusnya dengan perincian :
- Klip 1 dengan berat 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram beserta bungkusnya
- Klip 2 dengan berat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram beserta bungkusnya.
- 1 (satu) buah bungkus rokok kosong merek Gudang Garam warna merah.
- 2 (dua) buah sedotan warna hijau yang sudah terpotong.
- 1 (satu) buah pipet kaca.
- 1 (satu) buah korek api gas.
- 1 (satu) Buah Handphone merek Oppo warna hitam beserta simcard 081234612660.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 515/Pid.Sus/2023/PN Sby |
|
Nomor | 515/Pid.Sus/2023/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saifudin Zuhri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Khusaini, Br Hakim Anggota Darwanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Matheus Dwi Susanto Hery |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 515/Pid.Sus/2023/PN Sby
Statistik4917