- Menyatakan Terdakwa ARIA DARMANSYAH HARYADI ALIAS ARIO BIN HARYADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah paket plastik bening yang berisikan butiran kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,135 (nol koma satu tiga lima) gram dan setelah disisihkan untuk uji laboratoris sisa berat netto menjadi 0,108 (nol koma satu nol delapan) gram;
- 1 (satu) unit handphone merek Xiaomi Remi 9 warna hitam;
- 1 (satu) lembar tisu;
- 1 (satu) unit motor merek Honda Beat warna hitam nama pemilik Sukma dengan nopol BN 4742 DA nomor rangka MH1JM911MK431193 nomor mesin JM91E1430887;
- Uang sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar;
Putusan PN Mentok Nomor 32/Pid.Sus/2023/PN Mtk |
|
Nomor | 32/Pid.Sus/2023/PN Mtk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN Mentok |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Triana Angelica |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Risduanita Wita, Br Hakim Anggota Arindo |
Panitera | Panitera Pengganti: Yusrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Saudari Sukma; Dikembalikan kepada Terdakwa ARIA DARMANSYAH HARYADI alias ARIO bin HARYADI; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pid.Sus/2023/PN_Mtk.zip
- Download PDF
- 32/Pid.Sus/2023/PN_Mtk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/Pid.Sus/2023/PN Mtk
Statistik7535