Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 408 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
|
Nomor | 408 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Maria Anna Samiyati |
Hakim Anggota | Sugeng Santoso Pn, Andari Yuriko Sari |
Panitera | Andri Purwanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK PERBAIKAN AMAR KE 3 MENJADI RP 48.484.00 (EMPAT PULUH DELAPAN JUTA EMPAT RATUS DELAPAN PULUH EMPAT RIBU RUPIAH) |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: DIREKSI PERUSAHAAN PT PACIFIC MULTINDO PERMAI, tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 9/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Tte, tanggal 17 Nopember 2022, sekedar mengenai amar ke-3 Dalam Pokok Perkara, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Provisi:? Menolak provisi Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus terhitung sejak bulan Mei 2022;3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat yang seluruhnya berjumlah Rp48.484.000,00 (empat puluh delapan juta empat ratus delapan puluh empat ribu rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya3. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2023 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 408_K/Pdt.Sus-PHI/2023.zip
- Download PDF
- 408_K/Pdt.Sus-PHI/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 408 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 9/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Tte
Statistik18871