Putusan PTA SURABAYA Nomor 193/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 193/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 18 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Domiri |
Hakim Anggota | I. H. M. Asymuni, Ii. H. M. Munawan |
Panitera | H. Mukolili |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN MEMPERBAIKI AMAR |
Catatan Amar | MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Mojokerto Nomor 2047/Pdt.G/2022/PA.Mr tanggal 2 Maret 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 9 Sya?ban 1444 Hijriah dengan perbaikan amar dan amar selengkapnya sebagai berikut:DALAM KONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING);3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) sebelum mengambil akte cerai;4. Menghukum Tergugat untuk memberi kepada Penggugat biaya hadhanah anak yang bernama XXXXXXXX sejumlah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan, dengan penambahan 10 % setiap tahunnya sampai anak tersebut dewasa atau mandiri;5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp720.000,00 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 193/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Pertama : 2047/Pdt.G/2022/PA.Mr
Statistik6917