- Menyatakan Terdakwa Yohanis Mananohas alias Anis tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?yang melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum membeli, meyerahkan Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum dan ?Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Memerintahkan Terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Baddoka Makassar selama 6 (enam) bulan yang diperhitungkan dengan masa pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN TILAMUTA Nomor 2/Pid.Sus/2023/PN Tmt |
|
Nomor | 2/Pid.Sus/2023/PN Tmt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TILAMUTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rastra Dhika Irdiansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Justice Yosie Anastasia Simanjuntak, Br Hakim Anggota Achmad Noor Windanny |
Panitera | Panitera Pengganti Yunus Achmad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 2 (dua) sachet klip kecil berisi butiran berbentuk kristal Narkotika Golongan I jenis sabu; - 1 (satu) buah pembungkus rokok malboro filter; - 4 (empat) buah sedotan yang sudah dimodifikasi; - 2 (dua) buah korek api warna kuning dan merah; - 1 (satu) buah kaca pirex yang sudah dimodifikasi; - 1 (satu) buah penutup botol warna kuning keemasan yang sudah dilubangi; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Nomor 3/Pid.Sus/2023/PN Tmt atas nama Terdakwa Feri Hadat alias Feri; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pid.Sus/2023/PN Tmt
Statistik1392