- Menyatakan Terdakwa BAMBANG WIJAYANTO GONDOPUTRANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan secara berlanjut ? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang telah dijatuhkan.
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Satu bendel dokumen pinjaman tertanggal 05 Desember 2019, terdiri dari:
- Satu lembar perincian perhitungan pinjaman dana talangan dengan total kewajiban pembayaran sebesar Rp. 635.975.000,-
- Satu bendel dokumen pinjaman tertanggal 05 Desember 2019, terdiri dari:
- Satu lembar SURAT PERNYATAAN tertanggal 05 Desember 2019 ditandatangani diatas materai 6000 oleh BAMBANG WIJAYANTO berisi pengakuan menerima talangan dana sebesar Rp. 500.000.000,- dari RMH. ARYO HIDAYAT ADISENO, SH., MH. jatuh tempo pelunasan tanggal 05 Maret 2020;
- Satu lembar bukti transfer dana dari rekening BCA nomor : 015-7022222 atas nama ARYO HIDAYAT ADISENO, ke rekening BCA nomor : 015-3378123 atas nama BAMBANG WIJAYANTO G tertanggal 05 Desember 2019 sebesar Rp. 500.000.000,-
- Satu lembar kwitansi tertanggal 05 Desember 2019, sebesar Rp. 500.000.000,- ditandatangani diatas materai oleh BAMBANG WIJAYANTO, jatuh tempo pelunasan tanggal 05 Maret 2020;
- Satu lembar foto copy cek Bank BRI Cabang Surakarta Sudirman, senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), atas nama nasabah BAMBANG WIJAYANTO GONDOPUTRANTO nomor seri cek: CGA361619 diberikan tanggal pencairan mundur : 05 Maret 2020.
- Satu bendel dokumen perpanjangan ke: I jatuh tempo atas pinjaman tertanggal 05 Desember 2019, terdiri dari :
- Satu bendel dokumen perpanjangan ke: II jatuh tempo atas pinjaman tertanggal 05 Desember 2019, terdiri dari :
- Satu bendel dokumen perpanjangan ke: III jatuh tempo atas pinjaman tertanggal 05 Desember 2019, terdiri dari :
- Satu bendel dokumen pinjaman tertanggal 27 Desember 2019, terdiri dari:
- Satu bendel dokumen perpanjangan ke: I jatuh tempo atas pinjaman tertanggal 27 Desember 2019, terdiri dari :
- Satu bendel dokumen perpanjangan ke: II jatuh tempo atas pinjaman tertanggal 27 Desember 2019, terdiri dari :
- Satu bendel dokumen perpanjangan ke: III jatuh tempo atas pinjaman tertanggal 27 Desember 2019, terdiri dari :
- Satu bendel dokumen pinjaman tertanggal 11 Maret 2020, terdiri dari :
- Satu bendel dokumen perpanjangan ke: I jatuh tempo atas pinjaman tertanggal 11 Maret 2020, terdiri dari :
- Satu bendel dokumen perpanjangan ke: II jatuh tempo atas pinjaman tertanggal 11 Maret 2020, terdiri dari :
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PN SURAKARTA Nomor 42/Pid.B/2023/PN Skt |
|
Nomor | 42/Pid.B/2023/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hasanur Rachmansyah Arif |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Heri Soemanto, Br Hakim Anggota Agus Darwanta |
Panitera | Panitera Pengganti: Juvenal Albino Corbafo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Satu lembar SURAT PERNYATAAN tertanggal 05 Desember 2019 ditandatangani oleh BAMBANG WIJAYANTO berserta istrinya (DYAWATI), berisi konsekuensi dan komitmen atas penerimaan talangan dana sebesar Rp. 500.000.000,- dari RMH. ARYO HIDAYAT ADISENO, SH., MH, jatuh tempo pelunasan tanggal 05 Maret 2020; a. Satu lembar SURAT PERNYATAAN tertanggal 05 Desember 2019 ditandatangani diatas materai 6000 oleh BAMBANG WIJAYANTO berisi pengakuan menerima talangan dana sebesar Rp. 500.000.000,- dari RMH. ARYO HIDAYAT ADISENO, SH., MH. jatuh tempo pelunasan tanggal 05 Juni 2020; b. Satu lembar SURAT PERNYATAAN tertanggal 05 Desember 2019 ditandatangani oleh BAMBANG WIJAYANTO berserta istrinya (DYAWATI), berisi konsekuensi dan komitmen atas penerimaan talangan dana sebesar Rp. 500.000.000,- dari RMH. ARYO HIDAYAT ADISENO, SH., MH. jatuh tempo pelunasan tanggal 05 Juni 2020; c. Satu lembar kwitansi tertanggal 05 Desember 2019, sebesar Rp. 500.000.000,- ditandatangani diatas materai oleh BAMBANG W. jatuh tempo pelunasan tanggal 05 Juni 2020; d. Satu lembar foto copy cek Bank BRI Cabang Surakarta Sudirman, senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), atas nama nasabah BAMBANG WIJAYANTO GONDOPUTRANTO nomor seri cek: CGJ047530 diberikan tanggal pencairan mundur : 05 Juni 2020; a. Satu lembar SURAT PERNYATAAN tertanggal 05 Desember 2019 ditandatangani diatas materai 6000 oleh BAMBANG WIJAYANTO berisi pengakuan menerima talangan dana sebesar Rp. 500.000.000,- dari RMH. ARYO HIDAYAT ADISENO, SH., MH. jatuh tempo pelunasan tanggal 05 Agustus 2020; b. Satu lembar SURAT PERNYATAAN tertanggal 05 Desember 2019 ditandatangani oleh BAMBANG WIJAYANTO berserta istrinya (DYAWATI), berisi konsekuensi dan komitmen atas penerimaan talangan dana sebesar Rp. 500.000.000,- dari RMH. ARYO HIDAYAT ADISENO, SH., MH. jatuh tempo pelunasan tanggal 05 Agustus 2020; c. Satu lembar kwitansi tertanggal 05 Desember 2019, sebesar Rp. 500.000.000,- ditandatangani diatas materai oleh BAMBANG W. jatuh tempo pelunasan tanggal 05 Agustus 2020; d. Satu lembar foto copy cek Bank BRI Cabang Surakarta Sudirman, senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), atas nama nasabah BAMBANG WIJAYANTO GONDOPUTRANTO nomor seri cek: CGJ047537 diberikan tanggal pencairan mundur : 05 Agustus 2020; a. Satu lembar SURAT PERNYATAAN tertanggal 05 Desember 2019 ditandatangani diatas materai 6000 oleh BAMBANG WIJAYANTO berisi pengakuan menerima talangan dana sebesar Rp. 500.000.000,- dari RMH. ARYO HIDAYAT ADISENO, SH., MH. jatuh tempo pelunasan tanggal 05 November 2020; b. Satu lembar SURAT PERNYATAAN tertanggal 05 Desember 2019 ditandatangani oleh BAMBANG WIJAYANTO berserta istrinya (DYAWATI), berisi konsekuensi dan komitmen atas penerimaan talangan dana sebesar Rp. 500.000.000,- dari RMH. ARYO HIDAYAT ADISENO, SH., MH. jatuh tempo pelunasan tanggal 05 November 2020; c. Satu lembar kwitansi tertanggal 05 Desember 2019, sebesar Rp. 500.000.000,- ditandatangani diatas materai oleh BAMBANG W. jatuh tempo pelunasan tanggal 05 November 2020; d. Satu lembar cek Bank BRI Cabang Surakarta Sudirman, senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), atas nama nasabah BAMBANG WIJAYANTO GONDOPUTRANTO nomor seri cek: CGJ047542 diberikan tanggal pencairan mundur : 05 November 2020; e. Satu lembar SURAT KETERANGAN PENOLAKAN tertanggal 10 ? 11 ? 2020, berisi tentang keterangan penolakan atas pencairan cek Bank BRI Cabang Surakarta Sudirman, senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), atas nama nasabah BAMBANG WIJAYANTO GONDOPUTRANTO nomor seri cek: 047542 tanggal cek: 05 November 2020; a. Satu lembar perincian perhitungan pinjaman dana talangan dengan total kewajiban pembayaran sebesar Rp. 1.266.430.000,- b. Satu lembar SURAT PERNYATAAN tertanggal 27 Desember 2019 ditandatangani diatas materai 6000 oleh BAMBANG WIJAYANTO berisi pengakuan menerima talangan dana sebesar Rp. 1.000.000.000,- dari RMH. ARYO HIDAYAT ADISENO, SH., MH. jatuh tempo pelunasan tanggal 27 Maret 2020; c. Satu lembar SURAT PERNYATAAN tertanggal 27 Desember 2019 ditandatangani oleh BAMBANG WIJAYANTO berserta istrinya (DYAWATI), berisi konsekuensi dan komitmen atas penerimaan talangan dana sebesar Rp. 1.000.000.000,- dari RMH. ARYO HIDAYAT ADISENO, SH., MH, jatuh tempo pelunasan tanggal 27 Maret 2020; d. Satu lembar bukti transfer dana dari rekening BCA nomor : 015-7022222 atas nama ARYO HIDAYAT ADISENO, ke rekening BCA nomor : 015-3378123 atas nama BAMBANG WIJAYANTO G tertanggal 27 Desember 2019 sebesar Rp. 1.000.000.000,- e. Satu lembar kwitansi tertanggal 27 Desember 2019, sebesar Rp. 1.000.000.000,- ditandatangani diatas materai oleh BAMBANG W, jatuh tempo pelunasan tanggal 27 Maret 2020; f. Satu lembar foto copy cek Bank BRI Cabang Surakarta Sudirman, senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), atas nama nasabah BAMBANG WIJAYANTO GONDOPUTRANTO nomor seri cek: CGA361620 diberikan tanggal pencairan mundur : 27 Maret 2020; a. Satu lembar SURAT PERNYATAAN tertanggal 27 Desember 2019 ditandatangani diatas materai 6000 oleh BAMBANG WIJAYANTO berisi pengakuan menerima talangan dana sebesar Rp. 1.000.000.000,- dari RMH. ARYO HIDAYAT ADISENO, SH., MH. jatuh tempo pelunasan tanggal 27 April 2020; b. Satu lembar SURAT PERNYATAAN tertanggal 27 Desember 2019 ditandatangani oleh BAMBANG WIJAYANTO berserta istrinya (DYAWATI), berisi konsekuensi dan komitmen atas penerimaan talangan dana sebesar Rp. 1.000.000.000,- dari RMH. ARYO HIDAYAT ADISENO, SH., MH. jatuh tempo pelunasan tanggal 27 April 2020; c. Satu lembar kwitansi tertanggal 27 Desember 2019, sebesar Rp. 1.000.000.000,- ditandatangani diatas materai oleh BAMBANG W. jatuh tempo pelunasan tanggal 27 April 2020; d. Satu lembar foto copy cek Bank BRI Cabang Surakarta Sudirman, senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), atas nama nasabah BAMBANG WIJAYANTO GONDOPUTRANTO nomor seri cek: CGJ047532 diberikan tanggal pencairan mundur : 27 April 2020; a. Satu lembar SURAT PERNYATAAN tertanggal 27 Desember 2019 ditandatangani diatas materai 6000 oleh BAMBANG WIJAYANTO berisi pengakuan menerima talangan dana sebesar Rp. 1.000.000.000,- dari RMH. ARYO HIDAYAT ADISENO, SH., MH. jatuh tempo pelunasan tanggal 26 Juni 2020; b. Satu lembar SURAT PERNYATAAN tertanggal 27 Desember 2019 ditandatangani oleh BAMBANG WIJAYANTO berserta istrinya (DYAWATI), berisi konsekuensi dan komitmen atas penerimaan talangan dana sebesar Rp. 1.000.000.000,- dari RMH. ARYO HIDAYAT ADISENO, SH., MH. jatuh tempo pelunasan tanggal 26 Juni 2020; c. Satu lembar kwitansi tertanggal 27 Desember 2019, sebesar Rp. 1.000.000.000,- ditandatangani diatas materai oleh BAMBANG W. jatuh tempo pelunasan tanggal 26 Juni 2020; d. Satu lembar foto copy cek Bank BRI Cabang Surakarta Sudirman, senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), atas nama nasabah BAMBANG WIJAYANTO GONDOPUTRANTO nomor seri cek: CGJ047533 diberikan tanggal pencairan mundur : 26 Juni 2020; a. Satu lembar SURAT PERNYATAAN tertanggal 27 Desember 2019 ditandatangani diatas materai 6000 oleh BAMBANG WIJAYANTO berisi pengakuan menerima talangan dana sebesar Rp. 1.000.000.000,- dari RMH. ARYO HIDAYAT ADISENO, SH., MH. jatuh tempo pelunasan tanggal 26 Agustus 2020; b. Satu lembar SURAT PERNYATAAN tertanggal 27 Desember 2019 ditandatangani oleh BAMBANG WIJAYANTO berserta istrinya (DYAWATI), berisi konsekuensi dan komitmen atas penerimaan talangan dana sebesar Rp. 1.000.000.000,- dari RMH. ARYO HIDAYAT ADISENO, SH., MH. jatuh tempo pelunasan tanggal 26 Agustus 2020; c. Satu lembar kwitansi tertanggal 27 Desember 2019, sebesar Rp. 1.000.000.000,- ditandatangani diatas materai oleh BAMBANG W. jatuh tempo pelunasan tanggal 26 Agustus 2020; d. Satu lembar cek Bank BRI Cabang Surakarta Sudirman, senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), atas nama nasabah BAMBANG WIJAYANTO GONDOPUTRANTO nomor seri cek: CGJ047538 diberikan tanggal pencairan mundur : 26 Agustus 2020; e. Satu lembar SURAT KETERANGAN PENOLAKAN tertanggal 10 November 2020, berisi tentang keterangan penolakan atas pencairan cek Bank BRI Cabang Surakarta Sudirman, senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), atas nama nasabah BAMBANG WIJAYANTO GONDOPUTRANTO nomor seri cek: CGJ047538, tanggal cek: 26 Agustus 2020. a. Satu lembar perincian perhitungan pinjaman dana talangan dengan total kewajiban pembayaran sebesar Rp. 635.135.000,- b. Satu lembar SURAT PERNYATAAN tertanggal 11 Maret 2020 ditandatangani diatas materai 6000 oleh BAMBANG WIJAYANTO berisi pengakuan menerima talangan dana sebesar Rp. 500.000.000,- dari RMH. ARYO HIDAYAT ADISENO, SH., MH. jatuh tempo pelunasan tanggal 11 Mei 2020; c. Satu lembar SURAT PERNYATAAN tertanggal 11 Maret 2020 ditandatangani oleh BAMBANG WIJAYANTO berserta istrinya (DYAWATI), berisi konsekuensi dan komitmen atas penerimaan talangan dana sebesar Rp. 500.000.000,- dari RMH. ARYO HIDAYAT ADISENO, SH., MH, jatuh tempo pelunasan tanggal 11 Mei 2020; d. Satu lembar bukti transfer dana dari rekening BCA nomor : 015-7022222 atas nama ARYO HIDAYAT ADISENO, ke rekening BCA nomor : 015-3378123 atas nama BAMBANG WIJAYANTO G tertanggal 11 Maret 2020 sebesar Rp. 500.000.000,- e. Satu lembar kwitansi tertanggal 11 Maret 2020, sebesar Rp. 500.000.000,- ditandatangani diatas materai oleh BAMBANG W, jatuh tempo pelunasan tanggal 11 Mei 2020; f. Satu lembar foto copy cek Bank BRI Cabang Surakarta Sudirman, senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), atas nama nasabah BAMBANG WIJAYANTO GONDOPUTRANTO nomor seri cek: CGJ047529 diberikan tanggal pencairan mundur : 11 Mei 2020; a. Satu lembar SURAT PERNYATAAN tertanggal 11 Maret 2020 ditandatangani diatas materai 6000 oleh BAMBANG WIJAYANTO berisi pengakuan menerima talangan dana sebesar Rp. 500.000.000,- dari RMH. ARYO HIDAYAT ADISENO, SH., MH. jatuh tempo pelunasan tanggal 10 Juli 2020; b. Satu lembar SURAT PERNYATAAN tertanggal 11 Maret 2020 ditandatangani oleh BAMBANG WIJAYANTO berserta istrinya (DYAWATI), berisi konsekuensi dan komitmen atas penerimaan talangan dana sebesar Rp. 500.000.000,- dari RMH. ARYO HIDAYAT ADISENO, SH., MH. jatuh tempo pelunasan tanggal 10 Juli 2020; c. Satu lembar foto copy kwitansi tertanggal 11 Maret 2020, sebesar Rp. 500.000.000,- ditandatangani diatas materai oleh BAMBANG W. jatuh tempo pelunasan tanggal 10 Juli 2020; d. Satu lembar foto copy cek Bank BRI Cabang Surakarta Sudirman, senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), atas nama nasabah BAMBANG WIJAYANTO GONDOPUTRANTO nomor seri cek: CGJ047536 diberikan tanggal pencairan mundur : 10 Juli 2020; a. Satu lembar SURAT PERNYATAAN tertanggal 11 Maret 2020 ditandatangani diatas materai 6000 oleh BAMBANG WIJAYANTO berisi pengakuan menerima talangan dana sebesar Rp. 500.000.000,- dari RMH. ARYO HIDAYAT ADISENO, SH., MH. jatuh tempo pelunasan tanggal 09 Oktober 2020; b. Satu lembar SURAT PERNYATAAN tertanggal 11 Maret 2020 ditandatangani oleh BAMBANG WIJAYANTO berserta istrinya (DYAWATI), berisi konsekuensi dan komitmen atas penerimaan talangan dana sebesar Rp. 500.000.000,- dari RMH. ARYO HIDAYAT ADISENO, SH., MH. jatuh tempo pelunasan tanggal 09 Oktober 2020; c. Satu lembar kwitansi tertanggal 11 Maret 2020, sebesar Rp. 500.000.000,- ditandatangani diatas materai oleh BAMBANG W. jatuh tempo pelunasan tanggal 09 Oktober 2020; d. Satu lembar cek Bank BRI Cabang Surakarta Sudirman, senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), atas nama nasabah BAMBANG WIJAYANTO GONDOPUTRANTO nomor seri cek: CGJ047541 diberikan tanggal pencairan mundur : 09 Oktober 2020; e. Satu lembar SURAT KETERANGAN PENOLAKAN tertanggal 10 ? 11- 2020, berisi tentang keterangan penolakan atas pencairan cek Bank BRI Cabang Surakarta Sudirman, senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), atas nama nasabah BAMBANG WIJAYANTO GONDOPUTRANTO nomor seri cek: 047541, tanggal cek: 09 Oktober 2020; Terlampir dalam berkas perkara;. |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 42/Pid.B/2023/PN_Skt.zip
- Download PDF
- 42/Pid.B/2023/PN_Skt.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pid.B/2023/PN Skt
Statistik12237