- Menyatakan Terdakwa DAVID SAHBANDAR SITEPU, SE tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyuruh Melakukan Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 7 (tujuh) lembar Seng bekas terbakar.
- 3 (tiga) unit Kompor Gas bekas terbakar.
- 2 (dua) batang Broti bekas terbakar.
- 12 (dua belas) unit Sepeda Motor bekas terbakar.
- 15 (lima belas) buah Tabung Gas LPG ukuran 3 Kg bekas terbakar.
- 2 (dua) buah Tabung Gas LPG ukuran 12 Kg bekas terbakar.
- 1 (satu) Unit Mobil DAIHATSU TAFT (Badak) jenis Pick Up dengan No. Pol BK 8538 Xs Berwarna Merah dalam keadaan seluruh kaca pecah dan keempat terdapat tusukan senjata tajam.
- 4 (empat) buah Batu.
- 1 (satu) buah Flashdisk dengan ukuran 8 GB Merek VANDISK Warna Hitam yang berisikan 1 File Rekaman CCTV dengan nama A06_20220517115741 yang berisi Rekaman Video CCTV tanggal 17-05-2022 dari Kamera 06 Milik Caf? Meriah Siosar dengan durasi 21 Menit 59 Detik yaitu dari Pukul 11:52:11 sampai dengan 12:19:39.-.
Putusan PN KABANJAHE Nomor 200/Pid.B/2022/PN Kbj |
|
Nomor | 200/Pid.B/2022/PN Kbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KABANJAHE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nasri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sanjaya Sembiring, Br Hakim Anggota Immanuel Marganda Putra Sirait |
Panitera | Panitera Pengganti: Heppi Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
? ? ? ? ? ?Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan Dalam Perkara An. Santa Dirga Sirait, Dkk. ? ? ? ?5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 937 K/PID/2023
Pertama : 200/Pid.B/2022/PN Kbj
Statistik1840