- Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan seluruh Keputusan Rapat Anggota Tahunan KPRI Kesehatan Kab Sinjai Tahun Buku 2021 batal demi hukum;
- Menyatakan Tergugat I, II, III, IV dan V adalah Pengurus yang tidak sah dan Tergugat VI, VII dan VIII adalah Pengawas yang tidak sah;
- Menyatakan seluruh pengeluaran uang KPRI Kesehatan yang dikeluarkan oleh Para Tergugat adalah tidak sah;
- Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan seluruh uang KPRI Kesehatan yang telah dikeluarkan selama masa kepengurusannya;
- Menetapkan kepengurusan KPRI Kesehatan Kab Sinjai untuk diambil alih oleh Pengurus dan Pengawas sebelumnya periode 2016-2021;
- Memerintahkan kepada Pengurus periode 2016-2021 untuk melaksanakan Rapat Anggota Tahunan secepat mungkin;
- Menyatakan Turut Tergugat melakukan pelanggaran hukum;
- Menyatakan Turut Tergugat indisipliner;
- Menghukum Turut Tergugat untuk bertanggungjawab melakukan pembinaan dan pengawasan kepada KPRI Kesehatan Kab Sinjai;
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.705.000,00 (satu juta tujuh ratus lima ribu rupiah);
Putusan PN SINJAI Nomor 13/Pdt.G/2022/PN Snj |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2022/PN Snj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SINJAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hedyana Adri Asdiwati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wildan Akbar Istighfar, Br Hakim Anggota Ristama Situmorang |
Panitera | Panitera Pengganti: Syaparuddin Buranga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM EKSEPSI: Menolak eksepsi Tergugat I, III, IV, V, dan Turut Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pdt.G/2022/PN_Snj.zip
- Download PDF
- 13/Pdt.G/2022/PN_Snj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pdt.G/2022/PN Snj
Statistik13797