- Menyatakan Terdakwa Andi Muh Yusuf Mamala Bin Andi Muh. Nasirtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hakmenjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama5 (lima) tahun serta denda sejumlahRp1.000.000.000,00 (Satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabiladendatersebuttidak dibayar diganti dengan pidanapenjaraselama 1(satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) saset plastik klip bening berisinarkotika jenissabu dengan berat bruto 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram;
- 1 (satu) unit handphonemerek Realmi warna abu-abu dengan Nomor IMEI 1: 863874068495997, IMEI 2: 863874068495997 dengan No. Sim Card: 089504425729;
- 1 (satu) unit handphonemerek Samsung J2 Prime warna Silver Nomor IMEI 1: 356396062149788, IMEI 2: 356396062149786 dengan No. Sim Card: 085657188670;
- Uang tunai sebanyak Rp121.000,00 (seratus dua puluh satu ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, uang Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan uang Rp1.000,00 (seribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
Putusan PN SINJAI Nomor 23/Pid.Sus/2023/PN Snj |
|
Nomor | 23/Pid.Sus/2023/PN Snj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SINJAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sigit Susanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ristama Situmorang, Br Hakim Anggota Rizky Heber |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdul Rahim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umumuntuk dijadikan barang bukti dalam perkara nomor 22/Pid.Sus/2023/PN Snjatas nama Terdakwa A. Pangeran Manggasali bin Yunirsyah; 6. Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlahRp2.500,00 (Dua miliar rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pid.Sus/2023/PN_Snj.zip
- Download PDF
- 23/Pid.Sus/2023/PN_Snj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pid.Sus/2023/PN Snj
Statistik5019