- Menyatakan Terdakwa ILMAN ALIAS EDON tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 2 (dua) buah pemantik warna ungu;
- 1 (satu) buah tutup botol yang sudah dilubangi dan dipasang pipet plastik;
- 2 (dua) buah pipet plastik;
- 1 (satu) plastik klip bening kecil yang berisi 1 (satu) plastik klip kecil yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,5412 (nol koma lima empat satu dua) gram dan berat bersih 0,2812 (nol koma dua delapan satu dua) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,0607 (nol koma nol enam nol tujuh) gram untuk pengujian laboratorium dan tersisa 0,2205 (nol koma dua dua nol lima) gram;
- 1 (satu) buah plastik hitam kecil;
- 2 (dua) lembar tissue;
- 1 (satu) buah handphone Nokia warna hitam;
- 2 (dua) buah karet tangan;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN Labuan Bajo Nomor 18/Pid.Sus/2023/PN Lbj |
|
Nomor | 18/Pid.Sus/2023/PN Lbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN Labuan Bajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Sagung Yuni Wulantrisna |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sikharnidin, Br Hakim Anggota Nicko Anrealdo |
Panitera | Panitera Pengganti: Ruben Lawa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pid.Sus/2023/PN_Lbj.zip
- Download PDF
- 18/Pid.Sus/2023/PN_Lbj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pid.Sus/2023/PN Lbj
Statistik13721