- Surat pemyataan "KESATUAN ADAT WAU PITU GENDANG PITU TANA BOLENG yang terdiri dari 5 (lima) lembar;
- Fotocopy surat pemyataan "KESATUAN ADAT WAU PITU GENDANG PITU TANA BOLENG" yang terdiridari 4 (empat) lembar;
- 1 (satu) exemplar Salinan Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo nomor: 10/PDT.G/ 2018/PN.LBJ;
- 1 (satu) exemplar Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang nomor: 127/PDT.G/2019/PT.KPG tanggal 1Oktober 2019;
- 1 (satu) Lembar fotocopy legalisir sketsa tanah persekutuan adat kampung (beo) Terlaing Nggesik/Pola Tebedo Status Adat Gendang Weta Nara Abad 16 Sampai Sekarang;
Putusan PN Labuan Bajo Nomor 2/Pid.B/2023/PN Lbj |
|
Nomor | 2/Pid.B/2023/PN Lbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN Labuan Bajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Sagung Yuni Wulantrisna |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sikharnidin, Br Hakim Anggota Achmad Fauzi Tilameo |
Panitera | Panitera Pengganti: Agustina Adelheid Alo, A.md. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa BONAVENTURA ABUNAWAN tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan alternatif Kesatu dan Dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum; 3. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan; 4. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada saksi Bonefasius Bola; 6. Membebankan biaya perkara terhadap Terdakwa kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pid.B/2023/PN_Lbj.zip
- Download PDF
- 2/Pid.B/2023/PN_Lbj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pid.B/2023/PN Lbj
Statistik1154