- Menyatakan TerdakwaJAYA BAKTI alias JAI bin WIRAHMADItersebut diatas, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanatanpa hak memiliki narkotika golongan Idalam bentuk tanaman sebagaimana dalam dakwaantunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atasoleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyarrupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama2(dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Ganja yang dibungkus kertas warna putih;
- 1 (satu) kotak rokok Surya yang berisi 1 (satu) paket yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Ganja yang dibungkus kertas warna putih dan 1 (satu) paket yang diduga Biji Narkotika Golongan I Jenis Ganja yang dibungkus kertas warna putih.
- 1 (satu) unit HP merek VIVO earna Biru Dongker beserta simcard 085222413544;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra X warna Hitam dengan Nopol BA 3421 BC.
Putusan PN BENGKULU Nomor 49/Pid.Sus/2023/PN Bgl |
|
Nomor | 49/Pid.Sus/2023/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lia Giftiyani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rr. Dewi Lestari Nuroso, Br Hakim Anggota Riswan Supartawinata |
Panitera | Panitera Pengganti Akhmad Nopriansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: (berat bersih keseluruhan barang bukti 11,05 (sebelas koma nol lima)gram); - 1(satu) buah rompi merek Bozman warna hitam; (dirampas untuk dimusnahkan) (Dirampas untuk negara). 6. Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (limaribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 49/Pid.Sus/2023/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 49/Pid.Sus/2023/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/Pid.Sus/2023/PN Bgl
Statistik4613