- MENYATAKAN TERDAKWA ANDI AKBAR SETIAWAN BIN BURHANUDDIN TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN SUBSIDAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA ANDI AKBAR SETIAWAN BIN BURHANUDDIN OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP.50.000.000. (LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA ANDI AKBAR SETIAWAN BIN BURHANUDDIN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA ANDI AKBAR SETIAWAN BIN BURHANUDDIN TETAP DITAHAN;
- MENYATAKAN BARANG BUKTI, BERUPA :
- Menyatakan Terdakwa Andi Akbar Setiawan Bin Burhanuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Andi Akbar Setiawan Bin Burhanuddin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp.50.000.000. (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa Andi Akbar Setiawan Bin Burhanuddin dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa Andi Akbar Setiawan Bin Burhanuddin tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti, berupa :
Putusan PT MAKASSAR Nomor 3/PID.TPK/2023/PT MKS |
|
Nomor | 3/PID.TPK/2023/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Mustari |
Hakim Anggota | Mochamad Ilyas, Breko Karyadi |
Panitera | Darmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: - MENERIMA PERMINTAAN BANDING TERDAKWA/PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM; - MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI MAKASSAR NOMOR 90/PID.SUS-TIPIKOR/2022/PN.MKS TANGGAL 06 MARET 2023 YANG DIMINTAKAN PEMERIKSAAN TINGKAT BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT: - 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK SAMSUNG GALAXY A9 BESERTA KARTU SIM DENGAN NOMOR 081343595816 DISITA DARI ANDI AKBAR SETIAWAN BIN ANDI BURHANUDDIN (SUPERVISOR MARKETING PT. ASTRA IZUSU MAKASSAR) DAN 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK OPPO F9 BESERTA KARTU SIM DENGAN NOMOR 081355210460 DISITA DARI M. AKBAR, S.SOS (KASI PENETAAN DAN ADMINISTRASI PMD KAB. GOWA), DINYATAKAN DIRAMPAS UNTUK NEGARA. - 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPY NOTA PEMBELIAN BAHAN DAN MATERIAL, 1 RANGKAP PEMBUKUAN JURNAL TRANSAKSI PEMBELIAN BAHAN DAN MATERIAL ASLI, SPK NO. 010068 + PERJANJIAN JUAL BELI 9 UNIT ASLI, SPK NO. 010064 + PERJANJIAN JUAL BELI 24 UNIT ASLI DINYATAKAN TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.2.500,00 (DUA RIBU LIMA RRATUS RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: - Menerima Permintaan banding Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 90/Pid.Sus-Tipikor/2022/PN.Mks tanggal 06 Maret 2023 yang dimintakan pemeriksaan tingkat banding tersebut, sekedar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar putusan selengkapnya menjadi sebagai berikut: - 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung Galaxy A9 beserta Kartu SIM dengan Nomor 081343595816 disita dari ANDI AKBAR SETIAWAN Bin ANDI BURHANUDDIN (Supervisor Marketing PT. Astra Izusu Makassar) dan 1 (satu) Unit Handphone merk Oppo F9 beserta Kartu SIM dengan Nomor 081355210460 disita dari M. AKBAR, S.Sos (Kasi Penetaan dan Administrasi PMD kab. Gowa), dinyatakan dirampas untuk negara. - 1 (satu) Bundel fotocopy nota pembelian bahan dan material, 1 rangkap pembukuan jurnal transaksi pembelian bahan dan material asli, SPK No. 010068 + perjanjian jual beli 9 unit asli, SPK No. 010064 + perjanjian jual beli 24 unit asli dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima rratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 8 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4855 K/Pid.Sus/2023
Banding : 3/PID.TPK/2023/PT. MKS
Statistik1076