Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 89-K/PM.I-01/AD/XII/2022 |
|
Nomor | 89-K/PM.I-01/AD/XII/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 01 BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Masykur |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Setijatno, Br Hakim Anggota Mayor Chk Indra Gunawan |
Panitera | Panitera Pengganti Ageng Suyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Hajrizal, Kopda NRP 31060530711084 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: a. Pidana Pokok : Penjara selama 2 (dua) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. b. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer TNI AD. 3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang-barang: 1) 1 (satu) buah Rapid Test merk Right Sign negatif MET. 2) 1 (satu) buah Rapid Test merk DOA negative AMP, THC dan MOP. 3) 1 (satu) buah botol plastik minuman mineral yang tutupnya telah diberi dua lubang dan pipet plastik/bong. 4) 2 (dua) buah kaca pirek. 5) 2 (dua) buah pipet plastik. 6) 1 (satu) buah mancis yang pada sumbunya terdapat jarum. 7) 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna mild. Terhadap barang bukti angka 1 dan angka 2 dirampas untuk dimusnahkan. Terhadap barang bukti angka 3 sampai dengan angka 7, sudah ditentukan statusnya dalam perkara lain oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh. b. Surat-surat: 1) 1 (satu) lembar foto Rapid Test merk DOA positif AMP dan MET. 2) 1 (satu) lembar foto Rapid Test merk Right Sign negatif MET. 3) 1 (satu) lembar foto Rapid Test merk DOA negatif AMP, THC dan MOP. 4) 1 (satu) lembar foto gambar 1 (satu) buah botol plastik minuman mineral yang tutupnya telah diberi 2 (dua) lubang dan pipet plastik/bong, 2 (dua) buah kaca pirek, 2 (dua) buah pipet plastik, 1 (satu) buah mancis yang pada sumbunya terdapat jarum dan 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna mild. 5) 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan urine dari UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Pemerintah Aceh Nomor 445.5/77/BLKA//2022 tanggal 24 Mei 2022 a.n. Kopda Hajrizal NRP 31060530711084. 6) 1 (satu) bundel Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No.Lab.: 2777/NNF/2022 tanggal 30 Mei 2022 tentang hasil pemeriksaan serum darah Kopda Hajrizal. 7) 2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Penimbangan barang bukti Nomor 0237-S/BAP.S1/05-22 tanggal 24 Mei 2022 berupa 1 (satu) potongan pipet plastik bening berisi kristal bening dengan berat 0,21 gram. 8) 3 (tiga) lembar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB.:3354/NNF/2022 tanggal 18 Agustus 2022, tentang hasil pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal putih dengan berat 0,21 (nol koma dua satu) gram dan 2 (dua) buah pipa kaca bekas pakai. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 89-K/PM.I-01/AD/XII/2022.zip
- Download PDF
- 89-K/PM.I-01/AD/XII/2022.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 89-K/PM.I-01/AD/XII/2022
Statistik9827