- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN NOMOR 3991/PDT.G/2022/PA.JS TANGGAL 13 PEBRUARI 2023 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 22 RAJAB 1444 HIJRIAH ;
- MENOLAK PROVISI PENGGUGAT
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT ;
- MENYATAKAN PETITUM PENGGUGAT ANGKA 2.21 TIDAK DAPAT DITERIMA ( NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD);
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELEBIHNYA ;
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP380.000,00 (TIGA RATUS DELAPAN PULUH RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 3991/Pdt.G/2022/PA.JS tanggal 13 Pebruari 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 22 Rajab 1444 Hijriah ;
- Menolak Provisi Penggugat
- Menolak Eksepsi Tergugat ;
- Menyatakan petitum Penggugat angka 2.21 tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijke Verklaard);
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya ;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp380.000,00 (Tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA JAKARTA Nomor 54/Pdt.G/2023/PTA.JK |
|
Nomor | 54/Pdt.G/2023/PTA.JK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mahmud H.d. |
Hakim Anggota | Dra. Hj. Syamsidar, Brh. Muhiddin |
Panitera | Hj. Ghizar Fauah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 8 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3991/Pdt.G/2022/PA.JS
Banding : 54/Pdt.G/2023/PTA.JK
Statistik1124