Putusan PN MOJOKERTO Nomor 25/Pdt.G/2022/PN Mjk |
|
Nomor | 25/Pdt.G/2022/PN Mjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MOJOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sarudi |
Hakim Anggota | B. M Cintia Buana, Syufrinaldi |
Panitera | Syakur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM PROVISIMenolak tuntutan provisi PenggugatDALAM EKSEPSIMenolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I;DALAM POKOK PERKARAMengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;Menyatakan sah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 89 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto tanggal 23 November 1991. Desa Jatijejer, Kecamatan Trawas Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, seluas 4116 M2 atas nama ANDREAS WINOTO PRASETYA seluas 4.116 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara : Tanah milik Pak (Alm) NuryadjiSebelah Timur : SungaiSebelah Selatan : Tanah milik Pak (Alm) NuryadjiSebelah Barat : Jalan RayaMenyatakan Tergugat I, II, III dan IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);Menyatakan cacat hukum Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 238 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto tanggal 14 Agustus 2012. Desa Jatijejer, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, atas nama NURYADJI seluas 4.407 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara : Tanah milik Pak (Alm) NuryadjiSebelah Timur : SungaiSebelah Selatan : Tanah milik Pak (Alm) NuryadjiSebelah Barat : Jalan RayaMenghukum Tergugat I untuk menyerahkan Obyek Sengketa sengketa pada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong.Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan semenjak putusan aquo berkekuatan hukum tetap.Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan aquo.Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp 4.374.000,00,-(empat juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pdt.G/2022/PN Mjk
Statistik2123