- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO TANGGAL 8 MARET 2023 NOMOR 3/PID.B/2023/PN BDW., YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA I, II DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA I, II TETAP DITAHAN ;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA I, II MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING MASING-MASING SEJUMLAH RP.2.000,- (DUA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bondowoso tanggal 8 Maret 2023 Nomor 3/Pid.B/2023/PN Bdw., yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa I, II dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa I, II tetap ditahan ;
- Membebankan kepada Terdakwa I, II membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding masing-masing sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PT SURABAYA Nomor 395/PID/2023/PT SBY |
|
Nomor | 395/PID/2023/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 11 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sunardi |
Hakim Anggota | Dwi Hari Sulismawati, Brsimplisius Donatus |
Panitera | Choiria Chomsa P. P. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 8 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pid.B/2023/PN Bdw
Kasasi : 827 K/Pid/2023
Banding : 395/PID/ 2023/PT.SBY
Statistik738