Putusan PTUN JAKARTA Nomor 353/G/TF/2022/PTUN.JKT |
|
Nomor | 353/G/TF/2022/PTUN.JKT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PTUN JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sudarsono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Indah Mayasari, Br Hakim Anggota Budiamin Rodding |
Panitera | Panitera Pengganti: Diah Kumala Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi: Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal Tindakan Pemerintahan Berupa Perbuatan Tidak Bertindak Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta, yaitu: 1. Tidak menerbitkan keputusan yang mengkoreksi status SHGB No. 128/Rawaterate yang semula tercatat berdiri diatas SHPL No. 3/Rawaterate atas nama PT. Jakarta Industrial Estate Pulogadung, dengan cara mengeluarkan tanah SHGB No. 128/Rawaterate atas nama PT. Pulogadung Steel dari bagian SHPL No. 3/Rawaterate atas nama PT. Jakarta Industrial Estate Pulogadung; 2. Tidak menerbitkan keputusan Perpanjangan SHGB No. 128/Rawaterate atas nama PT. Pulogadung Steel, yang berdiri diatas Tanah Negara (HGB Murni); Sesuai dengan surat Direktur Utama PT. Pulogadung Steel Nomor: 001/DU/PGS/VIII/ 2022, Perihal: Permohonan Perpanjangan SHGB No. 128/Rawaterate, tertanggal 1 Agustus 2022; 3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk melakukan Tindakan Pemerintahan Berupa: 1. Menerbitkan keputusan yang mengkoreksi status SHGB No. 128/Rawaterate yang semula tercatat berdiri diatas SHPL No. 3/Rawaterate atas nama PT. Jakarta Industrial Estate Pulogadung, dengan cara mengeluarkan tanah SHGB No. 128/Rawaterate atas nama PT. Pulogadung Steel dari bagian SHPL No. 3/Rawaterate atas nama PT. Jakarta Industrial Estate Pulogadung; 2. Menerbitkan keputusan Perpanjangan SHGB No. 128/Rawaterate atas nama PT. Pulogadung Steel, yang berdiri diatas Tanah Negara (HGB Murni); 4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara bersama untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 462.000.000,- (Empat ratus enam puluh dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 61 K/TUN/TF/2024
Pertama : 353/G/TF/2022/PTUN.JKT
Statistik664187