Putusan PN STABAT Nomor 111/Pid.Sus/2023/PN Stb |
|
Nomor | 111/Pid.Sus/2023/PN Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 23 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ledis Meriana Bakara |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Cakra Tona Parhusip, Hakim Anggota Dicki Irvandi |
Panitera | Panitera Pengganti: Rehulina Brahmana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I. Tegar Hidayatullah, Terdakwa II. Riky Ardiansyah dan Terdakwa III. Dini Swantika Nainggolan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Permufakatan Jahat Tanpa Hak menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 3 (tiga) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dan 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,46 (tiga kmoa empat puluh enam) Gram; - 1 (satu) buah dompet kecil; - 1 (satu) lembar tisu warna putih; - 1 (satu) timbangan elektrik; - 1 (satu) pipet plastic dijadikan sekop/sendok narkotika jenis sabu; Dimusnahkan. - 2 (dua) lembar uang kertas pecahan 100.000,- (seratus ribu rupiah); Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan Para Terdakwa agar membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,00,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 111/Pid.Sus/2023/PN_Stb.zip
- Download PDF
- 111/Pid.Sus/2023/PN_Stb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 111/Pid.Sus/2023/PN Stb
Statistik345