- Menyatakan Terdakwa Alfi Sadi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak membeli Narkotika golongan I? sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip bening berisi kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,17 (nol koma tujuh belas) Gram;
- 1 (satu) dompet kecil warna merah;
- 11 (sebelas) plastik klip bening kosong;
- 1 (satu) pipet plastik dijadikan sendok/sekop Narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) dompet kecil warna cream;
- 1 (satu) kotak kardus bertuliskan JAS JUS;
- Uang tunai sebesar Rp. 145.000,- (Seratus empat puluh lima ribu rupiah) yang terdiri dari 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah), 4 (empat) lembar uang kertas pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan 1 (Satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN STABAT Nomor 53/Pid.Sus/2023/PN Stb |
|
Nomor | 53/Pid.Sus/2023/PN Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zainal Hasan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Cakra Tona Parhusip, Hakim Anggota Dicki Irvandi |
Panitera | Panitera Pengganti: Mardiana Rajagukguk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan Terdakwa agar membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/Pid.Sus/2023/PN_Stb.zip
- Download PDF
- 53/Pid.Sus/2023/PN_Stb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 53/Pid.Sus/2023/PN Stb
Statistik418