- Menyatakan Terdakwa SUTOPO Bin MARMAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Percobaan Atau Permufakatan Jahat Secara Tanpa Hak Aatau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUTOPO Bin MARMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar) rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) bungkus plastik klip di duga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor seluruhnya 28,31 gram
- 2 (dua) buah bungkus rokok surya
- 1 (satu) lembar tissue
- 1 (satu) unit Handphone merk POCO warna Hitam dengan no. simcard 0813-9975-6281
- 1 (satu) buah ATM BCA No. Kartu 6019001754407009
- Menyatakan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 521/Pid.Sus/2023/PN Sby |
|
Nomor | 521/Pid.Sus/2023/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Ketut Suarta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mangapul, Br Hakim Anggota Mochammad Djoenaidie |
Panitera | Panitera Pengganti: Prihatini Ika Tjahjaningsasi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I dirampas untuk dimusnahkan - 1 (satu) unit sepeda Motor Honda VARIO warna hitam No. Pol L 6614 JH Dikembalikan kepada saksi ZUMAROH |
Tanggal Musyawarah | 8 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 778 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 521/Pid.Sus/2023/PN Sby
Statistik407