- Menyatakan Terdakwa Angger Bagos Sukmo Kuncahyo Bin Budi Kuncahyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kotak maybelline yang didalamnya berisi 6 (enam) poket shabu dengan berat masing-masing + 0,32 gr; + 0,33 gr : + 0,32 gr: + 0,63gr ; + 0,63 gr dan + 0,38 gr sehingga berat total 2,61 gr;
- 1 (satu) buah tas kain warna hitam;
- 1 (satu) timbangan elektrik;
- 1 (satu) buah kaleng plastik berisi lakban hitam dan klip plastik kosong;
- seperangkat alat hisap shabu;
- 1 (satu) buah HP Samsung type C2 warna gold dengan nomor 083856908714;
- 2 (dua) buah sendok shabu
- uang tunai pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN GRESIK Nomor 48/Pid.Sus/2023/PN Gsk |
|
Nomor | 48/Pid.Sus/2023/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarudi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rina Indrajanti, Br Hakim Anggota M. Aunur Rofiq |
Panitera | Panitera Pengganti Siswanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara. |
Tanggal Musyawarah | 4 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48/Pid.Sus/2023/PN_Gsk.zip
- Download PDF
- 48/Pid.Sus/2023/PN_Gsk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5037 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 48/Pid.Sus/2023/PN Gsk
Statistik6115