- Menyatakan Terdakwa AZUNUR ROCHMAN Bin JUMAIN terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan ? Tindak Pidana Narkotika ? sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus bekas rokok Berry pop Esse yang didalamnya berisi : 1 (satu) Plastik Klip yang didalamnya berisi Kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat timbang bruto 0,31 (nol koma tiga puluh satu), gram berikut bungkusnya.
- 1 (satu) tas selempang merk pushup warna biru dongker kombinasi creame.
- 1 (satu) unit HP Samsung Galaxy A72 warna hitam dengan nosimcard : 0857-3193-0144.
- 1 (satu) sepeda motor honda beat warna putih dengan NoPol : W-6148-KI
Putusan PN GRESIK Nomor 27/Pid.Sus/2023/PN Gsk |
|
Nomor | 27/Pid.Sus/2023/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Karlina |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Eni Martiningrum, Hakim Anggota Fifiyanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Dwi Novita Rahayu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada Terdakwa 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 10 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 10 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pid.Sus/2023/PN_Gsk.zip
- Download PDF
- 27/Pid.Sus/2023/PN_Gsk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5031 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 27/Pid.Sus/2023/PN Gsk
Statistik4910