- Menyatakan Terdakwa Adamul Ishak, tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Adamul Ishak, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Plastik Klip yang berisi Kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat timbang bruto 0,42 (nol koma empat Puluh Dua) Gram berikut bungkusnya gram berikut bungkusnya.
- 1 (Satu) bungkus bekas rokok sampoerna Mild
- 1 (satu) HP VIVO Y20s warna biru Muda dengan No. simcard 0813-3382-0623.
- 1 (satu) unit Speda Motor Honda BEAT warna hitam dengan No. Pol W-4354-BQ
- Uang sebesar Rp. 615.000-. (Enam ratus lima belas ribu rupiah)
Putusan PN GRESIK Nomor 34/Pid.Sus/2023/PN Gsk |
|
Nomor | 34/Pid.Sus/2023/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Nugroho Suryo Sulistio |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Sulastuti, Br Hakim Anggota Etri Widayati |
Panitera | Panitera Pengganti Meilany Kusuma Ningrum |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas Untuk Dimusnahkan Dikembalikan kepada terdakwa Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pid.Sus/2023/PN_Gsk.zip
- Download PDF
- 34/Pid.Sus/2023/PN_Gsk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4643 K/Pid.Sus/2023
Peninjauan Kembali : 543 PK/Pid.Sus/2024
Pertama : 34/Pid.Sus/2023/PN Gsk
Statistik7412