- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIDENRENG RAPPANG NOMOR 11/PID.SUS/2023/PN SDR TANGGAL 02 MARET 2023, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMARNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA MUH. SYAMSUL BAHRI IF ALIAS SAMSUL BAHRI BIN IRFAN YUSUF TERSEBUT, OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIDENRENG RAPPANG NOMOR 11/PID.SUS/2023/PN SDR TANGGAL 02 MARET 2023 UNTUK SELEBIHNYA;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK DITINGKAT BANDING SEBESAR RP. 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang Nomor 11/Pid.Sus/2023/PN Sdr tanggal 02 Maret 2023, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya sebagai berikut :
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUH. SYAMSUL BAHRI IF Alias SAMSUL BAHRI Bin IRFAN YUSUF tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang Nomor 11/Pid.Sus/2023/PN Sdr tanggal 02 Maret 2023 untuk selebihnya;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk ditingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PT MAKASSAR Nomor 267/PID.SUS/2023/PT MKS |
|
Nomor | 267/PID.SUS/2023/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 28 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tahsin |
Hakim Anggota | Usaha Ginting, Brhari Widodo |
Panitera | Hj. St. Naisjiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 8 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 87/Pid.Sus/2022/PN Snj
Kasasi : 2488 K/Pid.Sus/2023
Banding : 267/PID. SUS/2023/PT MKS
Statistik342