- Menyatakan Terdakwa I. GILANG GUMILAR, Terdakwa II. WAHID IKHSAN WAHUDDIN, Terdakwa III. YOHANES BINUR HARYANTO MANIK dan Terdakwa IV. ANDI SONNY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada masing-masing Terdakwa:
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. GILANG GUMILAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dan denda sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II. WAHID IKHSAN WAHYUDDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) Tahun dan denda sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa III. YOHANES BINUR HARYANTO MANIK oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IV. ANDI SONNY oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) Tahun dan denda sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan supaya barang bukti berupa :
Putusan PN MAKASSAR Nomor 113/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks |
|
Nomor | 113/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Yusuf Karim |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yohanes Marten, Hakim Anggota Johnicol Richard Frans Sine |
Panitera | Panitera Pengganti: Burhanuddin, Brpanitera Pengganti Hasjaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I. Barang Bukti Nomor 1 sampai dengan Nomor 414 seluruhnya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Tersangka Atas Nama EDY RAHMAT berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/ 63 /DIK.00/01/07/2021, tanggal 14 Juli 2022. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sebesar Rp5.000,- (Lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 113/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 113/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 113/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks
Statistik14586